RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sat Res Narkoba Polrestabes Makasar melakukan penangkapan pelaku yang terlibat dalam penyalahguna atau pengedar Narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan pada Ahad 15 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 wita, Tim 2 Unit 1 dipimipin oleh Kasubnit IPTU Robert Harianto mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu. Pengungkapan berhasil dilakukan di Jl. Terowongan Rappokalling Barawaja Kota Makassar dengan tersangka Muh Arfandi Ardiansyah (18).
"Barang bukti 6 sachet sabu dengan berat kurang lebih 2 gr
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 200.000," kata Kompol Doli, Ahad malam.
Ia mengatakan, kejadian dilakukan ketika anggota mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terlihat aktifitas jual narkoba jenis sabu. Pukul 02.00 wita anggota langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan.
Tak lama, sekitar 02.30 wita pukul melewati Arfandi melewati Rappokalling. Saat itu anggota langsung menghadang target
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"Pukul 02.45 wita setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 sachet sabu di dashboard motor sebelah kiri dan 5 sachet sabu serta uang tunai hasil penjualan ditemukan di saku celana target bagian depan kanan," tambahnya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan Arfandi melakukan perlawanan ke anggota Tim 2 Unit 1 Sat Res Narkoba Polrestabes.
"Pukul 03.00 wita setelah ditemukan BB di badan, target melakukan perlawanan dan terjadi pergumulan dengan anggota. Pukul 03.30 WITA anggota berhasil melakukan/menenangkan tersangka dan membawa ke posko tim 2 unit 1. Pukul 03.45 WITA tiba di posko dan tersangka diminta keterangan awal terkait BB yang ditemukan pada dirinya," jelasnya.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Setelah melakukan interogasi pada pukul 04.00 WITA, seluruh anggota melaksanakan konsolidasi diluar posko untuk melakukan pengembangan selanjutnya. Pada saat itu kata Kompol Doli, target berada di dalam posko dan dijaga oleh Bripka Sri Sulkadri.
"Karena target kelelahan sehingga memungkinkan pulas sehingga suara ngorok terdengar hingga keluar posko anggota sedang konsolidasi," lanjut Kompol Doli.
Selanjutnya, pada pukul 05.10 WITA, Bripka Sri Sulkadri yang panik merasa target tiba-tiba berhenti ngorok dan terlihat sesak nafas keluar dari anggota. Salah satu anggota ikut masuk pengecekan tersangka.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
"Pukul 05.30 WITA anggota tersangka ke rumah sakit dan tiba di UGD untuk melakukan pemeriksaan dan langsung melakukan tindakan medis terhadap target Pukul 06.00 WITA pihak rumah sakit menyatakan bahwa saudara tersangka sudah meninggal dunia ( MD )," jelas Kompol Doli.
Atas kejadian tersebut, Kompol Doli, mengatakan kegagalan telah dilaporkan ke beberapa orang termasuk telah menghubungi keluarga tersangka.
"Pasal yang disangkakan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 114 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi