RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabar baik untuk pemerintah kabupaten dan masyarakat Kabupaten Wajo. Di bawah kepemimpinan Amran Mahmud-Amran, kabupaten berjuluk Kota Sutra ini kembali mencatatkan prestasi untuk pengelolaan keuangan.
Terbaru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo tahun 2021 dari BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kota Makassar, Jumat (13/5/2022).
Predikat opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya didapatkan Wajo sekaligus ketujuh kalinya secara berturut-turut dari 2015 hingga 2021. Khusus pada era kepemimpinan duo Amran, ini yang ketiga kalinya didapatkan atau hat-trick.
Baca Juga : Kapolres Wajo Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pilkada 2024
Saat penyerahan LHP LKPD dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengaku bersyukur atas predikat opini WTP yang kembali didapatkan Wajo.
"Perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021," kata Amran Mahmud saat menyampaikan sambutannya di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar.
Amran Mahmud yang juga mendampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menerima langsung LHP LKPD Wajo tahun 2021 yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, menuturkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama semua pihak di Wajo.
Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo
"Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh stakeholders, baik yang berkontribusi secara langsung ataupun tidak langsung dalam pencapaian ini," tambah Amran Mahmud yang hadir bersama Sekretaris Daerah Wajo, Armayani, Kepala BPKPD, Dahlan, dan Inspektur Daerah, Saktiar.
Ia berharap predikat menjadi motivasi dan spirit bersama untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Segala kekurangan dan catatan dari BPK harus ditindaklanjuti serta diperbaiki ke depannya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, menyampaikan bahwa penyerahan LHP atas LKPD tahun 2021 dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kepala Daerah di Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany
Paula melanjutkan bahwa untuk memberikan opini atas kewajaran dari laporan keuangan tersebut memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap undangan, serta peraturan perundang dan efektivitas sistem pengendalian intern.
"Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Wajo, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021," bebernya. (*)