RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2021. Hadir Ketua DPRD Arifuddin, Wakil Ketua Imam Taufiq HB.
Dalam rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, unsur forkopimda dan para Camat serta Desa. Rapat paripurna berlangsung khidmat digedung DPRD Jeneponto
Sebelumnya, pada 12 April 2022 Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar telah melakukan penyerahan dan penyampaian Laporan Keterangan PertanggungJawaban dengan menyampaikan berbagai point strategis yang secara makro yang menjadi gambaran umum.
Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung
"Atas penyelenggaraan urusan pemerintahan menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2021," urainya
Bersamaan dengan hal tersebut, APBD Kabupaten Jeneponto tahun 2021 telah rampung sesuai target waktu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2021.
"Perlu untuk diketahui bahwa secara umum komponen APBD dapat dilaksifikasikan dalam tiga komponen yaitu Pendapatan, Belanja dan pembiayaan," jelasnya
Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz
Dalam sambutan Wakil Bupati H. Paris menjelaskan beberapa upaya optimalisasi pendapatan dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi serta kajian potensi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah yang selanjutnya dituangkan ke dalam instrument regulasi.
"Realisasi Pendapatan Asli Daerah pada tahun anggaran 2021 mencapai kurang lebih sebesar 99 milyar atau 59,78 persen dari target yang telah ditetapkan, hal dipengaruhi dengan masih berprosesnya pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi covid-19 selama 2 tahun terakhir," sebutnya
Kata Paris, upaya stabilisasi Pendapatan pada sektor Dana Transfer dari Pemerintah Pusat yang terdiri dari Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus serta dana Desa yang sekiranya dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Baca Juga : Bupati Jeneponto Hadiri Rakornas Investasi 2023
Bahwa dana transfer Pemerintah Pusat di tahun 2021 mencapai realisasi kurang lebih sebesar 997 milyar atau 99,25 persen dan Pendapatan transfer Pemerintah Provinsi yakni Bantuan Keuangan Dari Pemerintah Provinsi yang terdiri dari Penerimaan bagi hasil pajak, dan penerimaan bantuan iuran JKN mencapai realisasi sebesar kurang lebih 49 milyar atau 66,50 persen.
"Pada aspek Pengelolaan Belanja atau Pengeluaran Daerah yang mencapai realisasi atau serapan sebesar kurang lebih 1,2 Trilyun atau 89 persen perlu terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan tata kelola belanja dan keuangan secara tertib, akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah," terangnya
Diakhir kata Paris Yasir menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah untuk Tahun Anggaran 2021 sedang dalam proses menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK R.I)
Baca Juga : Bupati Jeneponto Melantik Pejabat Struktural
Dengan harapan besar dapat meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau minimal mampu mempertahankan capaian opini seperti pada tahun sebelumnya yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
_"Semoga berbagai Permasalahan sistem pengelolaan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya dapat terselesaikan dengan baik, karena berbagai langkah strategis telah diupayakan dan dilakukan melalui pembentukan tim yang terkait dengan persoalan asset, piutang dan penyelesaian rekomendasi BPK," tutupnya