Rabu, 11 Mei 2022 13:30
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) merilis hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 April 2022. Hasilnya, 1.319 orang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

 

"Perincian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdiri atas pindah keluar 124 orang, meninggal 1.143 orang, identitas ganda 33 orang, tidak dikenal 1 orang, dan lulus Polri 18 orang," kata Faizal Amir, Ketua KPU Sulsel dalam rapat pleno di Kota Makassar, Selasa (10/5/2022).

Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel tercatat ada 5 kabupaten/kota memiliki TMS terbanyak, yakni Kota Makassar 195 orang, Kota Palopo 129 orang, Kabupaten Luwu Utara 97 orang, Sinjai 74 orang, dan Soppeng 70 orang.

Baca Juga : Pencoblosan Pilkada Semakin Dekat, KPU Sulsel Gencar Sosialisasi Pemilu Damai dan Bersih

Sementara, total pemilih di Sulsel pada April 2022 sebanyak 6.125.630 orang. Total pemilih pada Maret 6.125.528 orang atau ada penambahan 102 orang.

 

Koordinator Hubungan Masyarakat, Data Informasi, dan Hubungan Lembaga KPU Sulsel, Uslimin, mengungkapkan total pemilih baru sebanyak 1.421 orang dengan perincian pemilih pemula 1.372 orang dan pemilih pindah masuk 39 orang serta pemilih berubah status jadi anggota Polri sebanyak 10 orang.

Ada lima kabupaten/kota memberi kontribusi terhadap penambahan pemilih baru, yakni Kota Palopo 308 orang, Kabupaten Sinjai 276 orang, Barru 126 orang, Gowa 120 orang, dan Bone 111 orang.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

Total pemilih disabilitas di Sulsel mencapai 19.845 orang dengan perincian disabilitas fisik 7.926 orang, disabilitas intelektual 2.338 orang, disabilitas mental 3.604 orang, dan disabilitas sensorix sebanyak 5.951 orang. (*)