Rabu, 11 Mei 2022 09:17
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Pencarian tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) telah 100 persen, baik yang berada di pusat maupun daerah.

 

Diberikan sebelumnya ada satuan kerja (satker) yang THR-nya baru akan dibayarkan pada Desember bertepatan hari raya Natal, yakni Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Papua serta Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Rendani.

Akan tetapi, dengan pencairan yang sudah dilakukan, dua ASN di daerah itu bisa menerima THR PNS tanpa menunggu Desember.

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

"Ternyata kemarin diajukan juga pencairannya, jadi sudah semua satker terbayarkan," kata Tri Budhianto, Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (10/5/2022).

 

Tri mengatakan penyaluran THR PNS mencapai 100 persen per 10 Mei 2022. Khusus di pusat telah dicairkan Rp11,362 triliun untuk 1.808.440 pegawai.

"Perkembangan pembayaran THR sampai 10 Mei 2022 untuk ASN pusat, jumlah satker yang telah merealisasikan penyaluran THR mencapai 100 persen, dengan rincian jumlah THR yang sudah dicairkan sebesar Rp11,362 triliun untuk 1.808.440 pegawai. Sebanyak 15.516 satker telah melaksanakan pencairan THR," bebernya.

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Lalu, untuk pembayaran THR PNS di pemerintah daerah (pemda) sudah dicairkan sebesar Rp15,018 triliun untuk 3.081.367 pegawai. THR itu diberikan oleh 542 pemerintah daerah.

"Pembayaran THR untuk ASN pemda telah dilaksanakan pada 542 pemda (100 persen), dengan rincian penyaluran THR sebesar Rp15,018 triliun untuk 3.081.367 pegawai," ujarnya.

Kemudian, pensiunan PNS juga menerima THR yang sudah tersalur Rp7,444 triliun atau 95 persen dari target melalui PT Taspen. Sisanya disalurkan PT Asabri sebanyak Rp1,142 triliun atau 99 persen dari target.

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

"Untuk pensiunan belum semua karena masih terdapat pensiunan yang belum mengambil THR-nya," ucapnya. (*)

Sumber: Detik