Senin, 09 Mei 2022 21:15
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Assad
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, PAREPARE-- Hari pertama kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare terdapat 62 pegawai tidak hadir, Senin (9/5/2022).

 

Pelaksana Tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Parepare, Eko Wahyu Ariyadi mengatakan ada 18 pegawai absen tanpa keterangan.

“Dari keseluruhan yang tak masuk 18 orang tanpa keterangan dan pegawai ini akan ditindak dengan diberikan sanksi disiplin,” jelas Eko.

Selain itu, Eko menjelaskan 13 pegawai tidak hadir dengan alasan sakit dan ada pula 16 pegawai dengan alasan cuti dan hamil besar. Sementara ada delapan pegawai yang masih dalam tugas belajar sehingga tak hadir.

 

“Ada juga tujuh pegawai tak masuk dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Eko membeberkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) sebagai penyumbang terbanyak pegawai yang tak hadir di hari pertama kerja.

“Paling banyak yang tidak hadir di Dinkes dan Dinsos masing-masing tiga pegawai,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Assad mengatakan, Kepala SKPD dapat memberikan sanksi langsung kepada pegawainya.

“Sanksinya bisa saja diberikan oleh Kepala SKPD masing-masing,” katanya, Minggu (8/5/2022) kemarin.

Hari pertama kerja, Iwan juga melakukan pengecekan. Pengecekan itu melalui presensi online dan share lokasi live dilakukan secara berjenjang mulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 08.00 Wita pagi.

“Kami tetap melakukan pengecekan berdasarkan kehadiran di hari pertama, melalui presensi online maupun posisi ASN melalui share lokasi langsung,” imbuhnya.

Lebih lanjut, tak hadir di hari pertama kerja merugikan ASN itu sendiri. Poin kehadiran akan berdampak pada berkurangnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Poin kehadiran akan berkurang dan terekam sebagai pengurangan poin TPP ASN,” ujarnya.

Penulis : Hasrul Nawir

BERITA TERKAIT