Kamis, 28 April 2022 18:15
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Andi Ashfiah Amir, istri dari Andi Taufiq Nadsir yang saat ini menjabat sebagai Kasusbag Humas Sekretariat DPRD Kota Makassar melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Makassar, Mohamad Ramdhan Pomanto (Danny) melalui Inspektorat Makassar.

 

Dalam surat itu Ashfiah mengadukan bahwa dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Taufiq dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma.

Terkait dengan tindak kekerasan itu, Taufiq kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

"Hakim memutuskan pidana percobaan selama enam bulan," ujar Ashfiah melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Makassar.

 

Terkait dengan putusan itu, Ashfiah selaku korban tindak kekerasan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar melalui Kepala Inspektorat meminta keadilan. Ia memohon agar memberikan sanksi atas perbuatan tindak KDRT yang dilakukan Taufiq sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Diketahui, sanksi untuk ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 87 ayat (4) b UU ASN yang isinya menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

"Kami mohon ada keadilan dari kondisi yang kami alami. Agar memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur Ashfiah. (*)