Senin, 25 April 2022 19:59
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, JENEPONTO -- Pemerintah Kabupaten Jeneponto membahas beberapa agenda besar, salah satunya menjelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 Mei mendatang dan peringatan HUT Jeneponto.

 

Selain itu, juga membahas kesiapan panitia Hari Jadi Jeneponto ke-159 serta pelaksanaan salat Idulfitri. Ditegaskan dalam rapat tersebut tidak dibolehkan melakukan pawai takbir akbar. Takbir hanya diperbolehkan di masjid masing-masing.

"Jelang hari raya Idulfitri 1443 Hijriah pada 2 Mei. Pemerintah Jeneponto menyatakan meniadakan kegiatan takbir keliling dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut," ujar Kabid Humas Infokom Pemkab Jeneponto, Mansur Rahman, Senin (25/4/2022).

Baca Juga : Pemkab Jeneponto dan PLN Punagaya Jajaki Kerjasama Pemanfaatan Limbah Bonggol Jagung

Dalam rapat tersebut, menurut Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, bahwa kebijakan tersebut diambil dengan pertimbangan situasi masih pandemi COVID-19, serta pertimbangan keamanan lainnya.

 

"Keliling- keliling tidak ada, kebijakan Pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan takbir keliling, tapi untuk kegiatan takbir itu pasti ada, tapi takbir pada malam Idulfitri kita lakukan di masjid- masjid" terangnya.

Untuk pelaksanaan takbir malam Idul Fitri, Pemkab Jeneponto sendiri berencana menggelar takbir di Masjid Agung Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu.

Baca Juga : Membumikan Semangat Cinta Qur'an, Kabupaten Jeneponto Sukses Tuntaskan Program 1000 Hafidz

"Untuk pelaksanaan salat Idulfitri di Jeneponto akan dipusatkan di Stadion Mini Turatea. Tapi kalau kecamatan lainnya, juga bisa lakukan di tempat lain," tutup Iksan Iskandar.

Penulis : Samsul Lallo