Sabtu, 23 April 2022 13:26
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan terkait halalbihalal Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

 

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 ini ditujukan pada sejumlah gubernur/wali kota di seluruh Indonesia.

Salah satu isinya, kegiatan halalbihalal harus disesuaikan dengan level kasus COVID-19 pada masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga : Halal Bihalal Kementerian Pertanian, Mentan Amran Bicara Cinta Membangun Pertanian Gemilang

Edaran ini juga membatasi jumlah tamu yang hadir. Diharapkan, kegiatan halalbihalal mengundang maksimal 50 persen tamu untuk daerah yang masuk pada level tiga, 75 persen untuk daerah pada level dua, dan 100 persen untuk daerah di level satu.

 

"Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan dan minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan makan atau minum di tempat," tulis edaran itu.

Masyarakat juga diimbau untuk menghindari acara ramai yang memungkinkan peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19.

Baca Juga : Kerukunan Keluarga Santri Asal Barru Halalbihalal di Kantor Pemkab Barru

Masyarakat juga diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah. (*)