Jumat, 22 April 2022 14:45
Ilustrasi. (Foto: Kredivo)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sudah bisa menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai pekan depan.

 

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, sudah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwa) yang menjadi dasar pembayaran THR. Demikian juga dengan Perwa TPP.

Hal ini diungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Jamaluddin Achmad, saat dihubungi, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga : Pj Wali Kota Akbar Ali Apresiasi Halal Bihalal HIKMA Parepare

"Insyaallah minggu depan dieksekusi (THR dan TPP). Alhamdulillah, Perwa sudah ditandatangani Bapak Wali Kota," ungkap Jamaluddin.

 

Jamaluddin mengungkapkan, Pemkot Parepare menyiapkan kurang lebih Rp25 miliar untuk membayar dua komponen THR dan TPP. "Untuk THR semua PNS dapat, tapi untuk TPP tidak semua dapat," kata Jamaluddin.

Total 3.595 PNS Pemkot Parepare akan menikmati THR. Sementara, untuk TPP ada sekitar 1.600 PNS yang menerima. Tenaga kesehatan (Nakes) dan guru tidak mendapatkan TPP.

Baca Juga : Tingkatkan Mutu Layanan RSUD Andi Makkasau Lakukan Presentasi Hasil Capaian

Aturan pemberian TPP mempertimbangkan beberapa faktor, di antaranya beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi kerja.

"Tenaga kesehatan dan guru tidak mendapatkan TPP karena mereka punya perhitungan insentif sendiri," ucap Jamaluddin. (*)

Penulis : Hasrul Nawir