Senin, 18 April 2022 12:20
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua tahap I tahun anggaran 2018 masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

 

Wali Kota Makassar, Danny Pomanto hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (18/4/2022).

Di hadapan majelis hakim, Danny Pomanto mengatakan secara teknis ia tidak mengetahui proses tender hingga pembangunan. Dirinya hanya menerima laporan pembangunan tahap awal mencakup konstruksi bangunan sudah selesai dan dinyatakan rampung.

Baca Juga : Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad Berikan Masukan ke KPU untuk Debat Kedua

"Pembangunan Puskesmas Batua tahap I dilakukan dengan tujuan nantinya meningkatkan status Puskesmas menjadi rumah sakit. Intinya adalah peningkatan pelayanan kesehatan pada masyarakat Makassar," kata Danny.

 

Danny membantah hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut proyek tersebut masuk dalam kategori total loss atau tidak bisa digunakan. 

"Kalaupun ada perbaikan pada beberapa bagian hal yang wajar dan biasa dilakukan dalan sebuah proyek konstruksi. Soal proses awal sampai akhir proyek tahap I itu kemudian dinyatakan selesai. Secara pribadi saya tidak mengetahui. Tapi, bangunan kami lihat bisa dimanfaatkan," terang Danny.

Baca Juga : Pasca Debat, Cawagub 01 Sulsel Akan Kampanye Terbatas di Pangkep

Danny yang berlatar belakang arsitektur menyebut, berdasarkan dokumen yang ia terima terkait proyek tersebut diketahui pembangunannya bersifat mulltiyears atau tahun jamak, dengan pengertian kontrak pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari satu tahun anggaran.

Tahun pertama pembangunan Puskesmas Batua dengan anggaran Rp25,5 miliar lebih pada tahun 2018 memang hanya difokuskan pada konstruksi awal. Dengan kata lain, pembangunan tahap awal sudah sesuai perencanaan.

Sementara untuk kelanjutan pembangunan tahap II dalam APBD Makassar ada alokasi anggaran sekitar Rp10 miliar lebih.

Baca Juga : Danny Pomanto Resmikan Posko Pemenangan DIA di Kabupaten Wajo

"Kami telah melakukan pemeriksaan dan menerima buku (laporan) dengan menggunakan tenaga ahli, kontruksi tahap awal bisa digunakan dan dilanjutkan pembangunannya. Konstruksi bangunan selesai dan bisa digunakan," terang Danny Pomanto

Dia menyebutkan, bangunan Puskesmas Batua layak pakai tapi kemudian mengalami kerusakan karena pada masa dirinya tidak menjabat lagi sebagai Wali Kota dilakukan pembiaran dan pembangunan tidak dilanjutkan oleh penjabat Wali Kota saat itu.

Saat hakim Farid Hidayat Sopamena menanyakan apakah Wali Kota Danny Pomanto mengenal Andi Erwin Hatta Sulolipu, Danny mengatakan mereka adalah sahabat.

Baca Juga : Debat Pilgub Sulsel Akan Dilaksanakan 2 Kali di Makassar

"Tapi sama dengan sahabat-sahabat saya yang lain, saya tidak pernah membahas masalah proyek sekalipun," pungkas Danny.

Dalam kasus ini terdapat belasan terdakwa diantaranya Andi Naisyah Tunur Ania selaku Kepala Dinas Kota Makassar juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Selanjutnya Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

Baca Juga : Cuti Dua Bulan untuk Pilkada, Danny Pomanto Ingatkan Netralitas ASN

Terdakwa lainnya adalah Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari, Anjas Prasetya Runtulalo dan Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan Gedung Puskesmas Batua Tahap I TA 2018.

BERITA TERKAIT