RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan surat edaran imbauan mengeluarkan zakat, infak, dan sedekah bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Hal ini berdasarkan Instruksi Presiden RI tentang optimalisasi pengumpulan zakat.
"Berzakat merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki, berbagi kebahagian dengan saudara-saudara kita utamanya bagi para mustahik (golongan penerima zakat) dan saya harapkan dana zakat yang dihimpun Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) ini dapat digunakan sebaik-baiknya membantu saudara-saudara kita terutama yang mengalami kesulitan akibat COVID-19 dan membantu menuntaskan kemiskinan secara menyeluruh," kata Presiden Jokowi pada acara pembayaran zakat oleh Presiden dan Wakil Presiden melalui Baznas di Istana Negara, Selasa (12/4/2022).
Adapun isi surat edaran Gubernur Sulsel bernomor 451.12/3734/B.Kesra yang ditandatangani 11 April 2022 ini, yakni bagi ASN/non ASN yang telah memenuhi syarat zakat dapat menyetorkan zakatnya ke UPZ Pemprov Sulsel melalui rekening Bank Sulselbar Syariah dengan nomor rekening: 510.053.000000.25.7. Setelah melakukan perhitungan nilai zakatnya masing-masing dan diharapkan penyaluran zakat sudah selesai pada Ramadan 1443 H.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi: 2 Bulan Kampanye Keliling Sulsel, Suara Tulus Rakyat Membersamai
Sudirman mengharapkan agar ASN/non ASN Pemprov Sulsel yang beragama Islam agar tidak lupa menunaikan zakat yang merupakan rukun Islam keempat ini.
"Kami mengimbau seluruh ASN/non ASN lingkup Pemprov Sulsel yang beragama Islam untuk tidak melupakan pembayaran zakat di bulan Ramadan ini," sebutnya.
Pembayaran zakat bisa dilakukan pada layanan lembaga amil zakat, yakni Baznas Sulsel di Jalan Masjid Raya, Makassar. Baznas Sulsel menyediakan layanan pembayaran zakat yang bisa dilakukan via tranfer ke rekening Bank Sulselbar Syariah.
Baca Juga : Kampanye Akbar, Pasangan Andalan Hati Minta Pendukung Jaga Soliditas dan Ketertiban
"Silakan mulai sekarang dihitung zakatnya 2,5 persen dari total harta wajib zakat," tambahnya.
Surat tersebut juga memuat poin bagi ASN/non ASN yang bersedia dan ikhlas untuk menyalurkan infak/sedekah secara rutin ke rekening Bank Sulselbar dengan nomor rekening: 510.053.000000118.1 atas nama Baznas Provinsi Sulawesi Selatan.
Selain itu, bagi ASN/non ASN yang beragama non Islam yang ingin berpartisipasi dalam mendukung program sosial dan kemanusiaan Baznas Sulsel dapat menyalurkan dana infak/sedekahnya melalui UPZ Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Partai Pendukung Tegaskan Komitmen Menangkan Andalan Hati Saat Kampanye Akbar di GOR Sudiang
Poin lainnya, bagi ASN/non ASN yang telah menyalurkan dana zakat, infak/sedekahnya dapat menunjuk/menyertakan daftar nama-nama penerima dengan jelas sebagai penerima manfaat.
Seluruh informasi penerimaan dan penyaluran ini dapat mengakses hhtp://sulsel.baznas.go.id atau baznas.sulselprov.go.id. Serta untuk penghitungan dengan aplikasi zakat https://baznas.sulselprov.go.id/kalkulator/. (*)