RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Hari ini, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan yang menolak gugatan atas penetapan tersangka pembuat surat palsu obyek tanah di lahan Ramdhan Pomanto.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Esau Yarisetou, menyatakan bahwa penetapan tersangka sah dan dapat dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar, Senin (11/4/2022).
Hal ini membuat kedua tersangka (Ali Pangerang dan Mandacingi) ‘gigit jari’. Pasalnya, bukti keterlibatan keduanya semakin kuat atas kasus melawan hukum tersebut.
Baca Juga : The Hive @Metro, “Triple Key” 3 Kemudahan dalam 1 Hunian
“Kita tunggu tindakan selanjutnya dari pihak penggugat, karena Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini akan terus mengikuti tahap berikutnya,” ujar salah seorang penyidik.(rls)