RAKYATKU.COM,MAKASSAR-Hari ini, Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Makassar membacakan putusan yang menolak gugatan atas penetapan tersangka pembuat surat palsu obyek tanah di lahan Ramdhan Pomanto.
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal, Esau Yarisetou, menyatakan bahwa penetapan tersangka sah dan dapat dilanjutkan oleh penyidik Polrestabes Makassar, Senin (11/4/2022).
Hal ini membuat kedua tersangka (Ali Pangerang dan Mandacingi) ‘gigit jari’. Pasalnya, bukti keterlibatan keduanya semakin kuat atas kasus melawan hukum tersebut.
Baca Juga : Sambut HUT ke-28 dan HUT RI ke-81, GMTD Gelar Syukuran dan Berbagi Bantuan ke Panti Asuhan
“Kita tunggu tindakan selanjutnya dari pihak penggugat, karena Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar yang menangani kasus ini akan terus mengikuti tahap berikutnya,” ujar salah seorang penyidik.(rls)
BERITA TERKAIT
-
GMTD Sukses Luncurkan The Hive Frontier dan Treetops
-
GMTD Perkuat Ikatan Sosial Warga Tanjung Bunga Lewat Kurban, Bukan Sekadar Tradisi Tahunan
-
GMTD Serahkan PSU Rp455 Miliar ke Pemkot Makassar, Dorong Tata Kota Modern dan Berkelanjutan
-
GMTD Perkuat Kampanye Kesehatan Preventif, Donor Darah dan Skrining Hipertensi Jangkau Ratusan Warga Makassar