Senin, 04 April 2022 19:09
Adnan Purichta Ichsan
Editor : Redaksi

GOWA -- Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur jam kerja seluruh Apratur Sipil Negera (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa sepanjang Ramadhan 1443 Hijriah.

 

Bupati Adnan mengatakan, Surat Edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa jam kerja ASN terjadi perubahan selama bulan suci Ramadan dibandingkan dengan hari sebelumnya. Dimana jam kerja ASN selama Ramadan yakni pada Senin sampai Kamis dari pukul 08:00 sampai pukul 15.00 Wita dan pada hari Jum'at 08.00 sampai 15.30 Wita dengan waktu Istirahat 12.00 sampai 12.30 Wita.

Baca Juga : Adnan Dapat Izin Pj Gubernur untuk Cuti Kampanye di Pilkada Gowa

Walaupun ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadan, orang nomor satu di Gowa ini berharap kinerja ASN tidak berkurang bahkan lebih ditingkatkan lagi.

 

“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas

dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tulis Adnan dalam Surat Edarannya.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak Pemuda Sambut Bonus Demografi

Selain perubahan jam kerja, dalam Surat Edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, seperti upacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.

Sedangkan Rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitupun kegiatan Pencerahan Qalbu Jum'at Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sementara bagi pegawai yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari secara bergiliran, kemudian akan diatur pada

Baca Juga : Inovasi UMKM DWP Gowa Jadi Lokus Studi Tiru Kota Baubau

setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan begitupun dengan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengambangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan, seluruh ASN lingkup Pemkab Gowa bisa mematuhi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Gowa. Dirinya juga berharap pengurangan jam kerja selama Ramadan tidak mengurangi kinerja ASN.

“Dengan adanya pengurangan jam kerja ini bukan berarti kinerja ASN berkurang. Saya berharap kinerja ASN selama Ramadan ini tetap terjaga bahkan ditingkatkan. Insya Allah apa yang kita lakukan di bulan suci Ramadhan akan bernilai ibadah dan pahalanya akan dilipat gandakan,” tandasnya.