Sabtu, 02 April 2022 10:31
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022.

 

Ini sesuai pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan ini untuk memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang serta membantu biaya Anggaran Pendapatan dan Biaya Negara (APBN).

Baca Juga : Kinerja APBN Juli 2023, Pendapatan dan Belanja Negara Tumbuh Positif

Selain itu, pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) termasuk pemberian berbagai dana bantuan untuk menyiasati dampak pandemi COVID-19.

 

Dilansir dari website resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berikut objek-objek terimbas kenaikan PPN.

-Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan
-Penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan
-Impor Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemakaian Jasa Kena Pajak (JKP) Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
-Ekspor BKP dan atau JKP oleh PKP

Baca Juga : Kemenkeu: 2,37 Juta PNS Sudah Terima Gaji Ke-13

Barang dan jasa yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN

-Barang kebutuhan pokok
-Jasa kesehatan, pendidikan, sosial, asuransi, keuangan, angkutan umum, dan tenaga kerja
-Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci
-Air bersih termasuk biaya pasang dan biaya beban tetap, serta listrik
-Rusun sederhana, rusunami, rumah sakit, RSS
-Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional
-Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat, dan kulit mentah
-Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula
-Senjata dan alat foto udara

Barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN

Baca Juga : Kabar Baik! Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023

Sementara, barang dan jasa yang tetap tidak akan dikenakan PPN adalah sebagai berikut.

-Barang dan jasa yang merupakan objek pajak daerah
-Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara serta surat berharga
-Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah