Kamis, 31 Maret 2022 19:36
MenkumHAM Yasonna Laoly. (Liputan6.com/JohanTallo)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI masih terus menjadi polemik.

 

Pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) RI tersebut menuai komentar dan kritikan dari dari berbagai pihak.

Terkait pemecatan tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menginginkan izin praktik kedokteran diserahkan ke negara. Adapun organisasi profesi cukup mengurus kualitas dan memperkuat profesi kedokteran.

"Saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profesi," kata Yasonna kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (31/3).

Baca Juga : Unit Pelayanan Publik Wajib Meningkatkan Keamanan dan Kenyamanan Bagi Masyarakat

Yasonna pun mengusulkan dilakukan revisi terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

 

"Saran kami dan masukan dari banyak pihak saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran, UU Pendidikan Kedokteran. Kami akan review lagi untuk kita satukan supaya nanti lebih baik penataannya," sebutnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI, Rico Sia berharap IDI segera memberikan penjelasan terkait pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

Baca Juga : Menkumham Resmikan 33 Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan

"Kami membutuhkan penjelasan resmi dari IDI, ini penting, agar masyarakat dapat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya sehingga tidak muncul berbagai prasangka dan spekulasi liar yang justru dapat memperkeruh keadaan," kata Rico Sia di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Menurutnya, Terawan adalah aset bangsa Indonesia yang sepatutnya dirawat oleh seluruh elemen bangsa. Sebagai seorang dokter, Terawan dinilai telah membuktikan keahliannya di bidang medis.

"Sudah banyak pasien yang dia sembuhkan. Jumlahnya mungkin ribuan. Dengan kemampuan sedemikian itu sudah selayaknya orang seperti Terawan harus diberi ruang, bukan dibuang," tambah Rico.