Senin, 28 Maret 2022 11:15
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pemerintah mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

 

Melansir laman menpan.go.id, hal itu diatur dalam Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, Jumat (25/3/2022). Berikut ketentuannya.

1. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
-jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30.
- Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30-12.30.

Baca Juga : Presiden Jokowi Minta ASN Tak Terjerumus Perilaku Hedonisme

2. Bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja
-jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.
-Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

 

Dalam SE dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI itu tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu pekan.

Pada SE ini juga disebutkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menpan-RB.

Baca Juga : Ratas Bersama Presiden Jokowi, Mentan SYL: Komoditas Pangan Aman hingga Maret 2023

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu, juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

"Pegawai ASN juga diimbau untuk memperhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menpan-RB mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pada masa PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Pegawai ASN diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada masa pandemi COVID-19," demikian bunyi SE tersebut. (*)