RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tender ulang proyek pembangunan Stadion Mattoanging kembali gagal setelah peserta tender tidak memenuhi syarat.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap memprioritaskan peyek pembangunan stadion Mattoanging.
"Prosesnya gagal, tetapi program ini kita berupaya bagaimana tetap jalan, apalagi anggarannya sudah tersedia dan kita harap ini dapat terserap," kata Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis.
Baca Juga : Pemerintah Provinsi Terus Berupaya untuk Menurunkan Stunting di Sulsel
Pembangungan Stadion ini merupakan salah satu proyek prioritas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Proyek ini Juga menjadi salah satu prioritas dari 10 output yang diajukan Pemprov Sulsel kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia di Manado, Senin 21 Maret 2022 lalu.
Kegiatan itu dihadiri langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia, Dr. Ir. H. Suharso Monoarfa dan Gubernur wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Baca Juga : Evaluator Kemendagri Sebut Kinerja Prof Zudan di Sulsel Sangat Baik
Dalam kesempatan itu, Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mewakili Gubernur Andi Sudirman memaparkan usulan strategis dari pemerintah provinsi Sulawesi Selatan guna mendukung prioritas nasional. Salah satunya pembangunan stadion Andi Mattalatta (Stadion Mattoanging) di Kota Makassar.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulse, Mansyur Yahya menegaskan bahwa pengerjaan proyek ini akan tetap dilanjutkan.
Pemprov Sulsel melalui Barjas akan kembalikan ke PA (Pengguna Anggaran) yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel untuk meminta masukan atau konsultasi ke LKPP.
Baca Juga : Sempat Turun Hujan, Masyarakat Tetap Antusias Hadiri Kampanye Andi Sudirman di Bulukumba
Dalam aturan penunjukan langsung mengacu pada Perpres 16 Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Tahun 2018 juncto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Per-LKPP No. 12 Tahun 2021