RAKYATKU.COM - Saat ini para wajib pajak makin dimudahkan untuk membayar pajak. Di antaranya bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah cara bayar pajak online dengan e-Billing Pajak.
Untuk memudahkan masyarakat wajib pajak membayar pajak mereka, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan membayar pajak dengan secara online atau dengan aplikasi pajak online.
Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Billing pajak untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak secara online atau dengan aplikasi pajak online, mudah dan cepat.
Baca Juga : Hari Ini, Aplikasi Pajak Tidak Bisa Diakses Seharian
Apa itu e-Billing pajak?
E-Billing merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara yang mudah dan praktis untuk membayar pajak.
Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP.
Baca Juga : Makin Mudah Lapor SPT Online dengan DJP Online, Berikut Caranya
E-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Manfaat e-Billing Pajak
1. Hemat waktu dan tenaga dalam melapor pajak tiap bulan
Hanya dengan menginput dan menyimpan data invoice Kamu, semua form pajak akan diisi secara otomatis untuk Kamu. Tidak perlu hitung dan isi informasi pajak secara manual, tinggal tunggu dan download file pajak, setelah laporan selesai diproses.
Baca Juga : Mengenal Aplikasi Pajak Online: Pengertian, Manfaat, dan Tips Memilihnya
2. Kolaborasi langsung dengan atasan atau bawahan Anda
Dapatkan akses multi-user yang tak terbatas untuk akun perusahaan Kamu. Tambahkan user sebanyak yang Kamu inginkan, dan tentukan peran untuk setiap user.
3. Hindari download atau instalasi
Tanpa download atau instalasi software, dan dapat diakses melalui operating sistem (OS) apa saja. Tidak ingin memenuhi memori komputer Kamu dengan file yang terlalu banyak, atau memori komputer sudah tidak cukup? Jangan khawatir, Kamu dapat backup dan simpan data secara online, dan membuka aplikasi melalui Windows, Mac, Linux, dan berbagai OS lainnya yang ada.
4. Pastikan hitungan pajak Anda akurat
Hindari pembetulan dengan menggunakan software Jurnal yang dapat menghitung pajak Kamu secara akurat.
5. Pastikan keamanan data Anda
Software Jurnal mengenkripsi informasi Kamu menggunakan protokol SSL, seperti yang digunakan oleh situs e-commerce ternama lainnya.
Jurnal memastikan saat Kamu membuat laporan Kamu secara online, semua data perusahaan Anda aman dan terproteksi.
6. Jurnal telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Jurnal telah disahkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi yang dapat menyalurkan Surat Pemberitahuan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak dengan Surat Keputusan No. KEP-25/RJ/2015 pada tanggal 18 Februari 2015.
7. Hitung pajak perusahaan Anda dengan mudah secara online
Sistem administrasi pajak di Indonesia sangat dikenal oleh para wajib pajak dengan prosesnya yang rumit dan melelahkan.
Walau sejujurnya tidak sulit, tetapi karena banyak dan lamanya rincian yang harus ditangani, maka pilihan untung melaksanakan administrasi pajak, khususnya hitung online pajak perusahaan menjadi opsi yang menarik bagi kita semua.
Dengan aplikasi pajak online, Kamu tidak hanya dapat menghitung, tetapi juga setor dan lapor semua pajak Kamu secara online.
Langkah-Langkah Cara Bayar Menggunakan Aplikasi Pajak Online e-Billing Pajak
Langkah pertama Anda harus membuat kode billing, berikut ini data yang dibutuhkan untuk membuat Kode Billing.
1. NPWP Penyetor Pajak
2. Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran
3. Masa Pajak dan Tahun Pajak
4. Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara
Saluran Pembuatan Kode Billing
1. Direktorat Jenderal Pajak
-billing-djp pada KPP/KP2KP
-Agen Kring Pajak (021) 1500200
2. Non-DJP & Internet
-Login www.pajak.go.id melalui menu Bayar
-Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu
-SMS ID Billing Telkomsel (*141*500#)
-Internet Banking (bank tertentu)
-Application Service Provider
Layanan aplikasi pajak online Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) berhenti beroperasi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.
Website DJP Online
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing.
-Pilih menu ‘profile lengkap’ di bagian kiri website
-Centang pilihan e-Billing pada bagian ‘tambah atau kurang hak akses’
-Klik ‘ubah akses’
Ingat, PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.
Jika belum punya akun DJP Online, daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan dengan mendatangi langsung:
-KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi
-KPP atau KP2KP terdaftar, bagi wajib pajak badan dan bendahara.
Langkah selanjutnya adalah Pembayaran Billing Pajak.
Pembayaran Billing Pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.
Kesimpulan
Jurnal dan DJP Online dibuat untuk memudahkan para pembayar pajak dalam melaporkan pajak online mereka. Keduanya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Namun, jika kita lihat dari segi fitur, aplikasi pajak online Jurnal lebih menawarkan kemudahan dibandingkan DJP Online.
Sekarang Anda sudah tahu dan bisa mencermati sebelum memilih aplikasi e-Filing yang sesuai dengan kebutuhan.
Yang pasti keduanya dapat digunakan untuk melakukan e-Filing. Dengan keduanya, Anda dapat melakukan kewajiban pajak terhadap negara dengan lebih mudah, efisien, dan tidak perlu repot lagi berpeluh atau mengantre selama berjam-jam.
Dalam urusan perhitungan pajak dan pengelolaan keuangan bisnis atau perusahaan, sebaiknya Anda menggunakan aplikasi pajak online modern seperti Jurnal by Mekari.
Aplikasi pajak online Jurnal by Mekari memiliki fitur Auto Number Tax yang dapat memudahkan Anda mencatat penomoran pajak untuk faktur pajak secara otomatis tanpa harus ribet menulis manual.
Anda juga bisa mengexport data pajak perusahaan Anda dari aplikasi pajak online Jurnal by Mekari yang dapat langsung diimport ke aplikasi e-Faktur.
E-Faktur Anda dapat langsung dibuat di dalam aplikasi pajak online Jurnal by Mekari karena sudah terintegrasi dengan Jurnal yang dapat menghitung, menyetor dan melapor pajak dalam satu aplikasi saja. Sangat praktis, bukan?
Jangan sampai Anda tidak paham mengenai perhitungan pajak penghasilan perusahaan karena laporan keuangan yang tidak sesuai dapat dikenakan audit dan denda dari petugas.
Sudah saatnya Anda memiliki software yang dapat mentracking performa bisnis secara real time kapanpun dan dari mana pun.
Demikian pembahasan cara bayar dengan aplikasi pajak online melalui e-Billing pajak. Dengan fitur e-Billing atau bayar via aplikasi pajak online, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele. (*)