RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah. Sosialisasi perda (sosper) berlangsung di Hotel Claro, Selasa (15/2/2022).
Ratusan warga hadir dari berbagai kalangan di Daerah Pemilihan I Makassar yang meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung.
"Mereka dibina dan diberikan pemahaman tentang bagaimana cara penyusunan produk hukum daerah," kata Rezki.
Baca Juga : Atasi Krisis Anggaran Pendidikan, HMI dan DPRD Makassar Desak Walikota Segera Bentuk Dewan CSR
Rezki juga menyampaikan agar masyarakat bisa menyimak dan bisa membawa pulang ilmu dari kegiatan sosper ini.
Sementara, Arianto dari Bagian Hukum Setda Kota Makassar mengatakan bahwa tujuan dari perda ini agar masyarakat mengerti tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah.
"Ini agar masyarakat tahu betul tujuan perda ini dibentuk," ucapnya.
Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro
Hal sama disampaikan mantan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Umar. Ia juga hadir sebagai pemateri dalam sosper ini. (*)