Jumat, 04 Februari 2022 21:00
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - DPRD Kota Makassar kembali menyoroti pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.

 

Kondisi sampah yang membeludak menelan korban jiwa. Salah seorang warga meninggal dunia setelah tertimpa dudukan toilet bekas di tumpukan sampah pada 31 Januari lalu.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, mengatakan seluruh pihak termasuk pemerintah kota harus bertanggung jawab.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Perluasan lahan di sana, kata dia, telah diminta untuk dibebaskan, tetapi tak kunjung dilakukan.

 

"Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali, dan akhirnya kembali makan korban," kata Suharmika, kemarin.

Ia menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sejak 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup, tetapi gagal terealisasi.

Baca Juga : Legislator PKB Dorong Prioritas Pendidikan di Makassar Contoh Jepang

Menurutnya pembebasan harus cepat dilakukan. "Dari tahun lalu itu anggaran, akan tetapi ini BLHD, terkendala pada proses, BLHD ini tidak tau mekanisme, tidak terlalu memahami proses pembebasan lahan," katanya.

Sebelumnya pembebasan lahan TPA dianggarkan Rp12,5 milliar lewat APBD 2021, tetapi gagal terealisasi. Lalu, diajukan kembali tahun ini dengan pagu serupa. Total luasan yang bersengketa mencapai 29.090 meter persegi dengan 57 orang pemilik. (*)