Sabtu, 15 Januari 2022 20:56
Kantor DPRD Kota Makassar.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSARDPRD Kota Makassar tengah menyusun regulasi baru Ranperda Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).

 

Ini demi mempercepat pengembalian ke pemerintah daerah. Regulasi tersebut saat ini menjadi satu dari 22 Prolegda yang akan digodok dewan tahun ini.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Muchlis Misbah, mengatakan saat ini perumahan masih enggan mempercepat pengembalian PSU ke pemerintah daerah.

Baca Juga : Komisi B DPRD Makassar Bahas Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro

Hal ini, kata dia, karena banyak PSU yang dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi. "Itu kendalanya, kalau saya lihat masih ada kongkalikongnya. Kan kalau tidak ada yang perhatikan itu dibanguni semacam unit ruko. Ini hanya kepentingan orang tertentu," kata dia, kemarin.

 

Semestinya, kata dia, PSU merupakan satu dari sedikit upaya dalam menambah luasan RTH kota Makassar yang saat ini masih ada di angka 8 persen.

Olehnya, progresnya harus benar-benar dikawal. Terlebih, sesuai regulasi luasan yang dipersyaratkan mencapai 30 persen dari total lahan sehingga hal ini dikatakan cukup signifikan menambah luasan RTH Kota di tengah terbatasnya ruang. (*)