Jumat, 11 Maret 2022 12:06
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam Rakorsin PSP 2022
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi meningkatkan ekspor beras organik guna memperkokoh pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan petani. Karena itu, setiap produk yang diekspor harus mengikuti standar, harus benar-benar mempunyai sertifikasi internasional dan setiap tahun produk tersebut harus dilakukan pemeriksaan mutu.

 

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Suwandi menjelaskan ekspor beras organik memiliki segmen pasar tertentu. Kendati demikian, peluang ekspor beras organik masih terbuka lebar, terutama untuk negara-negara Eropa dan Amerika yang standar keamanan pangannya benar-benar terjaga.

"Keuntungan ekspor beras organik sangat besar. Harganya jauh lebih mahal dibandingkan beras premium. Beras organik yang diekspor berupa beras organik putih, beras hitam, beras merah, dan beras coklat. Beras tersebut diminati kalangan masyarakat tertentu karena beberapa alasan antara lain tidak menggunakan bahan kimia, non GMO, cita rasa yang khas dan untuk bahan baku jenis makanan tertentu," katakan Suwandi dalam acara Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (BTS) Propaktani Episode 364, Kamis kemarin (10/3/2022).

Baca Juga : Kunjungan Kerja ke Gowa, Mentan Ingatkan Distributor Pupuk Tak Macam-macam

Berangkat dari membaiknya kinerja ekspor ini, Suwandi menekankan peningkatan produksi padi bukan hanya bertujuan untuk konsumsi dalam negeri. Namun juga ke depan diarahkan pada pengembangan beras berkualitas ekspor untuk segmen pasar khusus, terutama beras organik dan beras tertentu yang diminati oleh konsumen mancanegara.

 

"Terkait dukungan pemerintah dalam meningkatkan volume ekspor beras organik, Kementan di bawah komando Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan ekspor beras, diantaranya melalui bantuan sertifikasi beras organik," tegasnya.

"Ke depannya kita optimis beras organik tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri tetapi juga mampu mengisi pasar dunia," imbuh Suwandi.

Baca Juga : Mentan Andi Amran Sulaiman Apresiasi Penjabat Gubernur Prof Zudan

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag, Marolop Nainggolan mengatakan potensi pasar besar produk organik Indonesia perlu didukung strategi produksi dan strategi pemasaran yang tepat. Melalui pendampingan, UKM ekspor produk organik dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan permintaan pasar secara kontinyu.

“Besarnya potensi produk organik di Indonesia, antara lain ditandai dengan meningkatnya jumlah petani yang mengelola pertanian organik dari tahun ke tahun, bertambahnya toko produk organik di supermarket dan rumah makan, meningkatnya organisasi pecinta organik, serta berdirinya berbagai Lembaga Sertifikasi Organik," ujarnya.

Marolop menambahkan beberapa negara berkembang sudah mulai mempromosikan produk organik karena menguntungkan produsen dan konsumen. Selain itu, konsumen juga lebih menghargai produk hasil pertanian organik dibandingkan dengan produk nonorganik.

Baca Juga : Kementerian Pertanian Beri 300 Beasiswa Pengembangan SDM Sawit untuk Lulusan SMA di Sulsel

"Hal inilah yang harus dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk memasuki pasar ekspor," cetusnya.

"Keuntungan yang bakal didapat dengan ekspor beras, selain menambah devisa negara juga dapat meningkatkan kesejahteraan petani. Sebab, harga beras organik lebih tinggi dibandingkan beras non-organik. Harga beras organik di Eropa diperkirakan mencapai 5 sampai 6 Euro," tambah Marolop.

Ketua Tim Kerja Bidang Ekspor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perikanan dan Peternakan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Eka Purnama membeberkan ekspor beras organik pada tahun 2021 paling besar ke Perancis sebesar 51,5 ton diikuti Amerika Serikat sebesar 50 ton (32%) dan Malaysia sebesar 45,3 ton (29%). Beberapa negara tujuan ekspor lainnya adalah Italia, Singapura, Jerman, Hongkong, Belgia dan Australia.

Baca Juga : Pejabat Bupati Wajo Hadiri Kunjungan Mentan RI di Rujab Gubernur Sulsel

“Terhadap kegiatan ekspor atas barang tertentu, eksportir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri, terdiri dari eksportir terdaftar dan atau persetujuan ekspor," sebutnya.

Eka menjelaskan usulan kebutuhan ekspor diajukan kepada Kementan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SNANK) yang merupakan sub-sistem dari sistem Indonesia National Single Window (INSW). Selanjutnya, eksportir berkewajiban menyampaikan laporan realisasi ekspor baik yang terealisasi maupun tidak secara elektronik kepada Menteri.

"Laporan disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya," jelasnya.