RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan pihaknya sudah memberikan persetujuan kepada beberapa daerah yang sudah terverifikasi.
"Jadi sebagian besar sudah, ya, kemarin sudah mulai kita keluarkan rekomendasi menjadi dasar daripada daerah untuk memberikan, membayarkan pada ASN masing-masing," kata Tito dikutip dari Detik.com, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga : Itjen Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu
Namun, perlu dicatat bahwa TPP ASN baru bisa cair kalau daerah memang sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri.
Tiap daerah harus lolos verifikasi, kemudian lolos pertimbangan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya baru bisa memperoleh persetujuan dari Kemendagri.
"Harus nggak boleh salah. Salah, kan, jadi masalah hukum. Satu rupiah pun nanti masalah hukum," ujarnya.
Baca Juga : Prioritaskan Kesejahteraan Pegawai, Pj Gubernur Sulsel Instruksikan TPP ASN Dibayarkan Setiap Tanggal 5
Proses verifikasi dilakukan guna memastikan apakah ASN sudah lepas dari jabatan di struktur yang bersangkutan atau tidak.
"Makanya namanya kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini sudah, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya cuman satu. Sementara, yang didaftarkan dua misalnya, ya, nggak bisa, itu namanya verifikasi," beber Tito.
Tito pun mengimbau jajarannya tidak mempersulit pengajuan TPP ASN daerah. Ia menegaskan akan menindak tegas oknum yang "bermain" dalam hal ini. (*)
Baca Juga : Pemkot Undang Tito Karnavian di Rakorsus 2024. Zulkifli Nanda Rakorsus Berlangsung Seharian
Sumber: Detik.com