Rabu, 09 Maret 2022 22:32
Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar terus bergulir di Polda Sulsel.

 

Dalam kasus terebut, Polda Sulsel telah metapkan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana. Sebagian para tersangka telah tiba di Bandara.

"5 tersangka RS Siti Fatimah tiba di bandara," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Rabu 9/3/2022, malam.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Sebelumnya, Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan kasus ini cukup besar. Bahkan tidak menutup kemungkinan adanya kementrian. Olehnya itu akan dilakukan gelar perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pekan ini.

 

"Sudah ada upaya penetapan karena kerugian kurang lebih 9 miliar dari situ nanti rekan penyidik kita memperpanjang perjalanannya. Bukan di sini aja. Ini bisa masuk ke lembaga kementerian," kata Widoni, Senin 21/2/2022 .

"Kita hari Kamis gelar perkara di KPK. Dari situ kita balik lagi ke sini baru ngambil tersangka-tersangka itu. Ketika tersangka sudah dibawa ke sini nanti kita kasi kabar, di bandara nanti jemput di situ," beber Kombes Widoni.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Kombes Widoni menegaskan secara serius menyelesaikan kasus korupsi yang masuk di Polda Sulsel. Hanya seja, perjalanan proses yang membutuhkan waktu lebih dibandingkan dengan pidana umum.

"Setiap kasus Tipikor kita kordinasikan dengan KPK jadi kita tidak main-main tentang Tipikor ini. Kalau sudah masuk, pokoknya terus-terus. Tidak ada berhenti-berhenti. Memang kita menunggu lama karena ini kasus bukan pidana umum. Tipikor ini sedikit rumit. Ada saksi ahli, audit BPKP, terkadang BPK terbatas auditornya itu makan waktu," jelasnya.

Sebelumnya, hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar dinyatakan telah rampung. Dimana kerugian negara yang ditemukan mencapai 10 miliar.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Hasil kerugian negara RS Fatimah Pemprov sudah di terima kemarin, kerugian negara 9,3 milyar," kata Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli, Ahad 30/1/2022.

Setelah menerima hasil audit kerugian negara, Tipikor Polda Sulsel selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan yang setelah selesai pekan depan.

"Disusun dulu besok administrasinya. Kita upayakan dimulai," sebutnya.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi

Pihak-pihak yang mungkin menjadi tersangka, Fadli belum informasikan. Namun ia mengatakan yang menjadi tersangka banyak, semua tergantung hasil perkara.

"Ya banyak (tersangka). Nunggu hasil gelar," katanya.