Senin, 07 Maret 2022 23:25
Eksekusi Lahan di Enrekang Ricuh
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, ENREKANG - Eksekusi lahan di Dusun Bunggawai Leppangan, Desa Bubun Lamba, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang berlangsung ricuh.

 

Eksekusi lahan seluas 4 ribu meter persegi di jalan poros Enrekang-Makale, Senin (7/3/2022) tersebut diwarnai hujan batu.

Wakapolres Enrekang, Kompol Ismail harus menjalani perawatan di Puskesmas akibat terkena batu.

Baca Juga : Bupati Muslimin Bando Serahkan 110 Beasiswa PIP Reguler di Penja

"Benar, Pak Waka terkena lemparan batu, sudah menjalani perawatan di Puskesmas," sebut Komandan Batalyon B Pelopor Polda Sulsel Kompol Ramli.

 

Kericuhan terjadi saat petugas gabungan dari Polres Enrekang dan 1 SSK Batalyon B Pelopor bersama Kodim 1419 Enrekang hendak melakukan pengamanan eksekusi. Dimana terdapat sejumlah massa yang mempertahankan lokasi.

"Seperti yang rekan-rekan lihat tadi bahwa ada sedikit chaos. Rekan-rekan mahasiswa dengan gabungan masyarakat mempertahankan lokasi eksekusi tapi tetap kita bisa atasi dengan baik sesuai dengan protap.

Baca Juga : 8 Tim Ikuti Turnamen Sepakbola Legend U-40 di Enrekang

Kita tetap sesuai dengan SOP yang ada. Alhamdulillah dalam keadaan safety, semua memakai peralatan sesuai standar," tambahnya.

Meski sempat terjadi kericuhan kata Ramli, pihaknya masih berusaha melakukan pendekatan persuasif kepada massa.

Awalnya, aksi demonstrasi berjalan damai dilakukan dengan memblokade jalan trans Sulawesi Kabupaten Enrekang-Toraja. Massa membakar ban bekas yang mengakibatkan kemacetan berjam-jam.

Baca Juga : Bupati Enrekang Terima Kunjungan BPS, Dukung Pelaksanaan FKP 2023

Seketika peserta aksi melempar batu ke arah petugas yang dibalas dengan tembakan gas air mata. Aksi bentrokan berlangsung cukup lama hingga petugas gabungan berhasil mengendalikan situasi.

Terkait perkara sengketa lahan itu, Pengadilan Negeri (PN) Enrekang telah memenangkan pihak penggugat atas nama Hj Saddia.

"Walau eksekusi lahan telah diputuskan dalam perkara No.6/Pdt.G/2015/PN.Ern. Tetapi dalam amar putusan ada kejanggalan. Misalnya, mereka tidak cantumkan jelas locus-nya (lokasi), berapa luas obyek sengketa. Makanya ini yang kita jadikan dasar perlawanan," ujar kuasa hukum tergugat, Ida Hamidah.

Baca Juga : Pemkab Enrekang dan Pemkot Balikpapan Teken Kerjasama, Suplai Hortikultura ke Kalimantan

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, Abdul Kadir mengatakan perkara tersebut sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pihaknya sudah memberikan pemberitahuan sejak 2018 mengenai penggusuran lahan sengketa.

"Sudah ada peringatan sejak 2018. Kami bahkan ingatkan lagi di 2021. Ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum," tegasnya.

Diketahui, pada objek lahan bersengketa tersebut sekitar tujuh orang menguasai. Di atasnya terdapat 5 bangunan.

Baca Juga : PKK Enrekang Raih Juara 1 Berkat Jus Kelor

 

Penulis : Hasrul Nawir

BERITA TERKAIT