Rabu, 02 Maret 2022 14:40
Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak bebek di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (2/3/2022).
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM, WAJO-- Polisi berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian hewan ternak bebek di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Rabu (2/3/2022).

 

Kedua pelaku berinisial DM (38) yang merupakan warga Kabupaten Sidenreng Rappang dan FN (31) warga Luwu Timur.

Dalam melakukan aksinya mereka berjumlah tiga orang namun pelaku berinisial KD berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga : Propam Polda Lakukan Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Wajo

Kedua pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat yang telah kehilangan ratusan bebeknya di kandang.

 

Tim Polsek Majauleng langsung bergerak cepat dan dengan bantuan Polsek Penrang lelaki DM dan Lelaki FN berhasil diciduk bersama barang bukti 120 bebek (itik) ternak.

"Alhamdulillah Polsek Majauleng dan Polsek Penrang berhasil menangkap terduga pelaku pencurian bebek (itik) ternak, dan sekarang sedang diproses oleh unit reskrim Polsek Majauleng," Kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam. A.

Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Wajo Berganti, Kini Dijabat AKP Prawira Wardany

Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan matang.

Para pelaku terlebih dahulu memantau lokasinya pada siang hari, kemudian melancarkan aksinya pada malam hari dengan cara membuka kandang milik korban selanjutnya itik digiring keluar menuju pohon jambu mente yang tak jauh dari TKP.

Setelah itu 480 bebek (itik) tersebut dibagi dan mereka bawah ke kandang peliharaannya masing-masing.

Baca Juga : Polres Wajo Amankan Dua Sejoli Usai Kuburkan Janin Hasil Aborsi

Muhammad Islam memberi imbauan kepada warga agar segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila merasa kehilangan ternak.

"Laporkan kepada kami, Insya Allah kami akan bekerja maksimal untuk mengungkapnya," ucapnya.

Kedua pelaku kini disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Jo. Pasal 55 ke-1 ,56 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

 

Penulis : Abd Rasyid. MS