Selasa, 01 Maret 2022 10:15
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Oknum perwira Dit Polairud Polda Sulsel yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur diberhentikan dari jabatannya.

 

Hal ini seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana. Ia mengatakan kasus tersebut sementara dalam proses.

"Sementara dalam proses penyidikan Propam. Sejauh pemeriksaan propam, terperiksa M sudah diamankan Propam dan sudah dinonaktifkan dari jabatannya," kata Kombes Komang, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi, Pimpinan Unismuh Beraudiensi dengan Kapolda Sulsel

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan mengatakan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi. Ia memastikan, jika informasi tersebut benar akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

 

"Masih dilidik. Adanya isu itu akan kita konfirmasi kepada yang bersangkutan. Kalau benar akan diproses lebih lanjut. Sebaliknya, jika tidak benar akan kita bersihkan nama yang disangkutkan," kata Kombes Agoeng, Senin (28/2/2022).

Untuk saat ini, Kombes Agoeng mengatakan pihaknya belum bisa berasumsi sebelum dilakukan klarifikasi atau pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Namun jika informasi tersebut ternyata benar, yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi.

Baca Juga : Polda Sulsel Siapkan Pengawasan Ketat Distribusi BBM Jelang Lebaran

"Kita tidak bisa menduga-duga. Namun kalau benar pasti akan ada sanksi bagi oknum yang melanggar," tambahnya.

Informasi yang beredar, seorang anak di bawah umur berusia 13 tahun diduga menjadi korban pencabulan oknum perwira berpangkat AKBP yang bekerja di Dit Polairud Polda Sulsel.

Korban yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah oknum polisi tersebut. Kejadian diduga terjadi pada Oktober 2021 sampai Februari 2022. (*)