RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar menetapkan FA (48) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus ini sempat menjadi sorotan akibat penambangannya yang mandek. FA dikabarkan memiliki keluarga pejabat Polri. Hal itu pun dibantang oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto.
Budi menyebut, penyidik memang sempat menemui kendala ketika terlapor FA tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun ia menyebut, hal itu karena saat itu terlapor dalam keadaan terkonfirmasi positif COVID-19.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Tidak benar bahwa penanganan kasusnya ini terkatung-katung atau mandek. Kami tetap proses laporannya. Memang terlapor sempat dua kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. Tapi, ia punya alasan pasti, yaitu positif COVID-19," Kata Kombes Pol Budhi Haryanto saat jumpa pers, Kamis (24/2/2022).
Setelah dinyatakan negatif, FA kemudian memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (24/2/2022) hari ini. Setelah pemeriksaan, FA ditetapkan tersangka.
"Jadi hari ini, FA telah ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan," bebernya.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Kombes Budi juga membantah informasi beredar yang menyebut adanya pejabat Polri yang membekingi tersangka. Ia menegaskan, FA tidak memiliki keluarga polisi.
"Jadi tidak benar itu, jika FA mempunyai keluarga pejabat Polri," tegasnya.
FA harus berurusan dengan polisi setelah melakukan kekerasan terhadap istrinya, SZ (36). FA diduga meninju bagian dahi dan lengan SZ kurang lebih lima kali. KDRT tersebut diduga terjadi dalam rumahnya di Kompleks Keuangan Makassar pada Mei 2021 silam. Tak hanya menganiaya istrinya, FA juga diduga menganiaya anaknya pada Januari 2021.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Istrinya dipukul bagian dahi dan lengan sebanyak kurang lebih lima kali. Kalau anaknya dipukul menggunakan mainan. Tapi, ini pengakuan dari pelaku ya," ucapnya.
FA diduga nekad menganiaya istri dan anaknya karena emosi. Penganiayaan terhadap istrinya dilakukan saat ia meminta istrinya makan namun saat itu istrinya tidak mau karena sudah makan dengan teman-temannya.
Adapun penganiayaan terhadap anaknya dilakukan karena tidak mau berhenti menangis.
Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh
"Motifnya, tersangka emosi karena korban (SZ) disuruh makan namun korban tidak mau makan karena sudah makan di rumah temannya," katanya.
Atas aksi kekerasan tersebut, FA harus menjalani proses hukum yang sementara berjalan di Polrestabes Makassar.
"Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 terkait KDRT dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," sebutnya.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi