Rabu, 23 Februari 2022 19:08
Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Khaeroni
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan H. Khaeroni menanggapi Surat Edaran (SE) dari Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

 

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Menurut Khaeroni, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala adalah kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H Jatuh pada 10 April 2024

Oleh sebab itu, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial. "Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," kata Khaeroni, Rabu (23/2/2022).

 

Khaeroni juga menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara untuk masjid, langgar, dan musala sesungguhnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak Masa Orde Baru yang diatur dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla.

Dan Surat Edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 yang merupakan pembaharuan dari aturan Tahun 1978 itu, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Baca Juga : Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Syawal 1445 H 9 April 2024

Khaeroni mengatakan SE itu juga sejalan dengan ijtima ulama yang digelar Komisi Fatwa MUI. Selain itu, dalam pelaksanaan ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran, termasuk azan.

Namun, kata Khaeroni, dalam pelaksanaannya perlu diatur agar berdampak baik bagi masyarakat. Sehingga jemaah bisa mendengar syiar tapi tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain (mafsadah).

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ungkap Khaeroni.

Baca Juga : Muhammad Tonang Resmi Jabat Kakanwil Kemenag Sulsel

"Kami sepakat ada pembatasan yang bijaksana, agar saling harmoni dan diterapkan dengan kearifan lokal," Sambung Khaeroni

"Di beberapa negara muslim pun seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini juga ada aturannya," jelasnya.

Kakanwil Kemenag Prov. Sulsel mengharapkan Surat Edaran ini bisa disosialisasikan kepada sejumlah pihak terkait di masyarakat, dengan mengedepankan pembinaan terlebih dahulu dari Kemenag dan jajarannya.

Baca Juga : Menag: 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Khaeroni juga meminta ASN di lingkupnya untuk membaca isinya secara utuh dan lengkap, bukan setengah tengah, agar tidak salah memahami tujuannya.

Selanjutnya dapat memberikan penjelasan yang benar kepada masyarakat atau publik. Agar tidak terjadi persepsi negatif atau munculnya pandangan adanya pelarangan.

Kakanwil menyampaikan substansi SE Menag tersebut tujuannya tidak ada sama sekali pelarangan tetapi hanya sebagai pedoman dalam penggunaan pengeras suara pada rumah ibadah.

Baca Juga : Pengumuman Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi 1445 H Diundur

Keluarnya Surat Edaran tersebut juga telah didukung oleh MUI, NU, Muhammadiyah, DMI serta beberapa pihak lain dengan asumsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah.

BERITA TERKAIT