Selasa, 15 Februari 2022 15:56
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan memastikan tidak ada toleransi bagi anggota polisi jajaran Polda Sulsel yang terlibat kejahatan narkoba. Ia mengatakan, hal ini disebabkan kepolisian sebagai aparat mengetahui betul tentang larangan kejahatan Narkoba.

 

"Terkait itu tidak ada toleransi. Anggota polisi itu dari lahir tahu bahwa narkoba itu dilarang. Agama satu narkoba, larangan, hukum positif," kata Kombes Pol Agoeng, Selasa 15/2/2022.

Kombes Pol Agoeng mengatakan ketegasan ini sudah ditegaskan oleh Kapolda Sulsel, bahkan Kapolri.

Baca Juga : Ketum PSSI dan Kapolri Komitmen Berantas Mafia Bola

"Pak Kapolda ini mupun Kapolri bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang pakai narkoba," lanjutnya.

 

Bagi anggota Polisi yang ditemukan melakukan kejahatan beserta barang-barang bukti yang akan diperiksa secara pidana. Selain itu pasti Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara yang tidak memiliki bukti barang akan diberikan sanksi disiplin berat.

"Kalau ada barang buktinya kita melakukan tindak pidana, rekomendasi PTDH. Kalau tidak ada barang buktinya, kita tidak bisa disiplinkan dengan memberikan hukuman seberat-beratnya," jelasnya.

Baca Juga : Operasi Ketupat Digelar H-7 Lebaran Idulfitri 2023

Sejauh ini, Kombes Pol Agoeng menyebut tiga anggota polisi dari jajaran Polda Sulsel yang menangani kasus hukum akibat narkoba.

"Intinya tidak ada toleransi penggunaan narkoba. Kita tegas tidak ada toleransi terkait narkoba. Jeneponto sekarang di pidanakan, di Pangkep di pidanakan, di Luwu di pidanakan," sebutnya.