Senin, 14 Februari 2022 20:25
Ilustrasi
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kejahatan Narkoba. Pengungkapan berhasil dilakukan oleh petugas Unit 3 Sat Narkoba.

 

Dalam pengungkapan tersebut berhasil diamankan sabu yang disembunyikan dalam bohlam lampu. Selain itu pihaknya juga menangkap dua laki-laki berinisial RD warga jalan Makmur Makassar dan UC warga jalan sungai poso atas kepemilikan sabu 28 gram.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli Tanjung mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di jalan Makmur mengamankan RD.

Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Sulawesi Temui Kapolda Sulsel, Perkuat Sinergi Energi dan Keamanan

Polisi kemudian bergerak ke jalan Sungai Poso melakukan pengembangan didapat 28 gram narkoba jenis shabu dalam bohlam lampu dari tangan UC. Pelaku tak bisa berkutik setelah petugas mendapatkan barang bukti diduga narkoba.

 

"Dari tangan RD ditemukan satu saset sabu yang disimpan di saku celana sehingga dilakukan pengembangan dan menangkap UC ditemukan 28 sabu dalam bohlam lampu," kata Kompol Doli Tanjung, Senin (14/2/2022).

Polisi mengembangkan tangkapan tersebut di rumah UC dan ditemukan 5 saset sabu. Kedua pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Makassar. Doli menyebut mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba di wilayah kota Makassar.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan Kelistrikan, PLN Perkuat Sinergitas dengan POLDA Sulawesi Selatan

Polisi juga menyita ponsel para pelaku untuk penyelidikan lanjutan. RD dan UC bakal dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 55 UU no 35 tentang narkotika.

"Diamankan juga satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam rumah yang bersangkutan. Kita masih kembangkan jaringannya," ungkap Mantan Wakapolres Tanah Bumbu Kalsel tersebut.