Senin, 07 Februari 2022 08:18
Ilustrasi. (Foto: Pixabay/JoshuaWoroniecki)
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru terkait pelaku perjalanan luar negeri. Pelaku perjalanan luar negeri untuk tujuan wisata hanya bisa masuk ke Indonesia dari beberapa bandara.

 

Aturan itu tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Di dalamnya termuat bahwa pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.

Baca Juga : Menhub Budi Sarankan Pemudik Balik ke Jakarta setelah 24 April

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, menjelaskan SE Nomor 11 Tahun 2022 ini bertujuan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi demi mencegah peningkatan COVID-19 termasuk varian baru.

 

Dia mengatakan, pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

"Pemerintah juga memutuskan melakukan pembatasan sementara memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria. Dan SE ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022," kata Novie di situs Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Senin (7/2/2022).

Baca Juga : Kemenhub Tutup Lapangan Terbang Paro Lokasi Pembakaran Pesawat Susi Air

Ada beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan dengan transportasi udara di Indonesia. Pertama, WNA tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA). Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Novie mengatakan seluruh pelaku perjalanan luar negeri wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan pemerintah, antara lain protokol kesehatan, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan luar negeri juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

Baca Juga : Pelabuhan Penyeberangan Bangsalae Kini Sepenuhnya Milik Pemkab Wajo

Sementara, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," lanjutanya. (*)

Baca Juga : Tarif Baru Ojek Online Berlaku 10 September, Ini Rinciannya

Sumber: Detik.com