Minggu, 06 Februari 2022 19:46
Tersangka dan barang bukti.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba jenis sabu berhasil diamankan polisi. Pelaku yang diamankan Tim Unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel tersebut adalah AG (24) dan MA (44).

 

Keduanya berhasil diamankan pada Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 06.15 wita di jalan Trans Sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Lutim.

"Dua orang yang diamankan diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Ahad 6/2/2022.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Pengungkapan ini berhasil dilakukan bermula dari informasi awal yang diperoleh anggota Unit 3, Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel. Dimana diperoleh informasi adanya tindak pidana transaksi narkotika jenis shabu di Jl Trans sulawesi, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

 

Tim langsung berangkat ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 06.15 Wita tim melihat seorang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diperoleh.

AG dan MA kemudian diamankan. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap AG ditemukan satu buah box warna biru merk hit yang berisi gulungan lakban warna hitam berisi dua sachet serbuk kristal diduga sabu. Barang tersebut disimpan pada saku celana belakang sebelah kanan.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Sementara pada MA ditemukan dua sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Anggota selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah MA.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah MA ditemukan satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, satu sacht plastik bening berisi 7 sachet plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, satu gulungan lakban warna hitam berisi dua sachet plastik bening berisi kristal diduga sabu, satu unit timbangan digital yang disimpan dalam tumpukan ban bekas yang disimpan di dalam rumah MA.

"Barang bukti yang diamankan tujuh sachet plastik diduga sabu dengan berat bruto 176,74 gram dan 2 unit HP serta 1 timbangan digital. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Komang.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Atas aksi kejahatan tindak pidna narkoba tersebut kedua pelaku diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2)," sebut Kombes Komang.