Minggu, 06 Februari 2022 13:09
Pelaku dan barang bukti.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, BULUKUMBA - Anggota Resmob dan Sat Intelkam Polres Bulukumba mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan panah (busur). Pelaku berhasil diamankan pada hari Ahad, 6 Februari 2022 sekira pukul 03.00 wita.

 

"Terduga pelaku satu orang telah berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Adapun pelaku yang diamankan diketahui berinisial AD (18). Kombes Komang mengatakan pelaku diamankan setelah menganiaya MT (19) di jalan Baronang Kelurahan Ela-ela, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba pada hari Sabtu 5 Februari 2022 sekitar pukul 23.30 wita.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Selain pelaku juga diamankan barang bukti ketapel dan anak panah (busur). Salah satunya yang menancap di kepala korban," tambahnya.

 

Penganiayaan tersebut berawal ketika korban dan pelaku sedang minum-minuman keras jenis ballo. Tiba-tiba pelaku meninggalkan lokasi dan tidak lama kemudian datang kembali ke lokasi langsung memanah (busur) korban.

"Panah (busur) melengket di bagian dahi sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor ke pihak yg berwajib," sebut Kombes Komang.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Berdasarkan laporan dari korban, anggota kepolisian melakukan penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku diketahui. Pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan selanjutnya dilakukan introgasi awal.

"Pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dalam pengaruh minuman keras (ballo). Pelaku merasa tersinggung dan kesal karena merasa tempat minumnya diganggu oleh korban," beber Kombes Komang.