RAKYATKU.COM, JAKARTA - Beberapa waktu terakhir Edy Mulyadi dan anggota DPR RI Arteria Dahlan menjadi sorotan. Keduanya menjadi sorotan setelah pernyataannya beredar di media sosial yang berujung dengan laporan polisi.
Tak hanya pernyataan yang menjadi perhatian, penanganan laporan polisi terhadap keduanya pun menjadi sorotan masyarakat. Arteria Dahlan terlebih dilaporkan ke polisi kemudian Edy Mulyadi. Edy Mulyadi saat ini ditahan. Hal ini pun menjadi perhatian dengan kecepatan penanganan yang berbeda.
Mananggapi hal tersebut, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut kasus Arteria Dahlan pun sementara berproses.
"Semua sudah berproses, nanti kita akan sampaikan update-nya ya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Semuanya sedang berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," ujarnya seperti dikutip dari Pikiran Rakyat.
Dedi juga membantah soal ucapan Edy Mulyadi yang menyebut dirinya sudah dibidik. Ia menyatakan kepolisian bekerja sesuai dengan aturan dan fakta hukum. Dedi memastikan semua proses hukum yang dilakukan kepolisian seusuai dengan KUHAP.
"Polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasarkan fakta hukum kita bekerja selalu punya aturan-aturan bahwa penegakan hukum yang dilakukan sesuai KUHAP diatur disitu," ucapnya.
Baca Juga : Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik
Jika ada yang keberatan, pun dipersilahkan untuk menempuh upaya hukum yakni pra peradilan.
"Kalau misal ada keberatan dalam pengakan hukum yang dilakukan kepolisian juga ada lembaga untuk mengkoreksi itu adalah bidang pra peradilan. Jadi semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai KUHAP yang berlaku," tuturnya.