Minggu, 30 Januari 2022 11:35
Polda Sulsel terima hasil audit kasus dugaan korupsi Mark up pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit Siti Fatimah Makassar akhirnya rampung. Informasi yang disampaikan oleh Kasubdit III Tipikor Polda Sulsel, Kompol Fadli menyebut hasil audit telah diserahkan ke Polda Sulsel. Dimana dugaan kerugian negara yang ditemukan nyaris mencapai 10 miliar.

 

"Hasil kerugian negara RS Fatimah Pemprov sudah di terima kemarin, kerugian negara 9,3 milyar," kata Kompol Fadli, Ahad 30/1/2022.

Setelah menerima hasil audit kerugian negara, Tipikor Polda Sulsel selanjutnya akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara akan dilakukan secepatnya yang dijadwalkan selesai pekan depan.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

"Disusun dulu besok administrasinya. Kita upayakan secepatnya," sebutnya.

 

Terkait pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, Fadli belum menginformasikan. Namun ia mengatakan yang berpotensi menjadi tersangka banyak, semua tergantung hasil gelar perkara.

"Ya banyak (tersangka). Nunggu hasil gelar," katanya.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Terkait dugaan korupsi RS Sitti Fatimah, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara yang telah menjalani pemeriksaan adalah mantan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu'mang

"Mantan Wakil Gubernur itu kita periksa sebagai saksi untuk sementara terkait kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatimah tahun 2016," Kompol Fadli, Kamis (11/11/2021).

Selain Agus, beberapa mantan pejabat Provinsi Sulsel juga dimintai keterangan mulai dari Direktur hingga PPK dan PPTK.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

"Termasuk Direktur Rumah Sakit kemudian mantan Pejabat pemprov," tuturnya.

Pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Siti Fatimah tersebut diduga terjadi Mark Up anggaran. Total kurang lebih 30 orang telah diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulsel.

"Alkes Modusnya Mark Up dan Black Market. Sudah 30 orang yang diperiksa. Total pagu anggarannya itu 20 Milyar," sebutnya.

Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi