Jumat, 28 Januari 2022 11:29
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah.
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua maupun roda empat di Sulsel akan berubah warna.

 

Hal ini seperti dibenarkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah. Ia mengatakan perubahan akan dilakukan secepat dalam tahun ini. Penerapan pelat warna baru diatur dalam dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 pasal 45 Ayat (1), kaitannya dengan tanda kendaraan bermotor.

“Direncanakan tahun ini. Perubahan warna khusus untuk kendaraan perorangan dasar putih tulisan hitam. Pemerintah dasar merah tulisan hitam dan kendaraan umum dasar hijau tulisan hitam,” kata AKBP Erwin, Jumat 28/1/2022.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

AKBP Erwin mengatakan, sesuai petunjuk Korlantas Mabes Polri nantinya perubahan warna akan diberlakukan secara bertahap. Perubahan warna ini salah satu kaitannya untuk maksimalkan penegakan hukum secara elektronik, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

“Saat ini masih dalam proses. Sehingga memang butuh waktu sosialisasi kepada masyarakat. Kita tinggal menunggu material pelat baru itu tiba. Setelah ada material dari Korlantas, baru bisa diterapkan di Sulsel,” kata Erwin Syah

Meski perubahan TNKB dilakukan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap akan berlalu seperti biasa dan tak harus ikut dirubah. Perubahan STNK dilakukan tetap seperti semula.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

"Hanya warna platnya saja yang berganti kalau STNK tetap seperti semula dan dilakukan pergantian STNK saat perpanjangan 5 tahun, berpindah tangan dan STNK rusak atau hilang," jelasnya.