RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pinrang terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Bidang Tindak Pidana Korupsi Polda Sulsel.
Sejauh ini, sebanyak 22 orang yang disinyalir melakukan tindak pidana telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal dibenarkan oleh Kasubdit III Bidang tindak pidana Korupsi Kepolisian Daerah Sulsel, Kompol Fadli.
"Jadi ini permufakatan jahat melakukan tindak Pidana Korupsi berupa perbuatan melawan Hukum penyalahgunaan wewenang atas fasilitas kredit berupa Kupedes, KUR mikro, BRI guna kepada 338 debitur di unit BRI Mallongi-longi dan BRI Unit Temassarangnge Kabupaten Pinrang dari tahun 2017-2019," kata Kompol Fadli, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Dalam kasus tersebut negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp11 Milyar lebih. Enam orang termasuk Kepala Cabang dari Unit-unit Bank BRI ditetapkan sebagai tersangka, selebihnya calo. Atas kejadian tersebut para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Juncto 65 dan 55 KUHPidana.
"Kejadian ini merugikan negara 11 Milyar 400 juta lebih. Enam 6 orang dari pihak BRI (tersangka), pimpinan cabangnya dan selebihnya calo yang mencari nasabah. Masih dalam proses pemeriksaan (tersangka)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan aliran dana KUR fiktif itu terungkap dari adanya pengaduan warga yang mengaku namanya masuk daftar hitam (blacklist) padahal mereka tidak pernah mengajukan kredit di pihak perbankan termasuk di BRI.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan