RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah di Kota Makassar. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan sertifikat bermasalah dan melaporkan dugaan penggunaan dokumen tanah palsu untuk mengklaim lahan ke Polda Sulsel.
Salah satu yang dilaporkan dan telah diproses adalah dugaan pemalsuan dokumen dan alas hak kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar.
“Memberantas mafia tanah khususnya di Kota Makassar menjadi komitmen kami. Memberikan jaminan hukum kepada masyarakat, perorangan atau lembaga terkait dengan kepemilikan lahan. Kalau ada penggunaan dokumen palsu kami laporkan ke polisi,” kata Kepala BPN Makassar, Yan Septedyas, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Terkait dugaan pemalsuan surat kepemilikan lahan eks Kebun Binatang Makassar BPN sebelumnya telah melakukan gelar kasus bersama Bareskrim Polri. Hasil gelar perkara tersebut, dokumen terkait kepemilikan lahan kebun binatang Makassar dinyatakan palsu.
Sertifikat dan dokumen palsu berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri Makassar telah disita pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan.
Adapun pihak yang mengklaim sebagai pemilik sertifikat tanah melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang sementara berproses di PN Makassar.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
“Proses hukum yang ditempuh kami hargai,” tegas Yan Septedyas.
Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar menyatakan dukungan kepada BPN dan Polda Sulsel untuk memberantas mafia tanah di Kota Makassar.
“BPN dan kepolisian harus bertindak dengan tegas untuk menertibkan sertifikat palsu yang beredar,” kata Ketua KNPI Kota Makassar, Hasrul Kaharuddin.