MAKASSAR -- DPRD Sulsel resmi mengumumkan pemberhentian Nurdin Abdullah dari jabatan gubernur Sulsel melalui rapat paripurna, pada Senin (24/1/2022) sore. Rapat paripurna ini menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2022 tentang pengesahan pemberhentian gubernur Sulsel.
Rapat paripurna ini juga mengusulkan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur definitif menggantikan Nurdin Abdullah kepada Presiden melalui Mendagri.
"UU tidak mengatur (berapa lama proses pengusulan pelantikan Andi Sudirman Sulaiman). Tapi karena ini sifatnya kepentingan pengelolaan pemerintahan yang efektif, biasanya presiden mempercepat," ucap Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah kepada awak media usai rapat paripurna.
Baca Juga : Fatmawati Rusdi: 2 Bulan Kampanye Keliling Sulsel, Suara Tulus Rakyat Membersamai
Ketua Demokrat Sulsel demisioner ini berharap Keppres pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur Sulsel bisa dipercepat. "Normalnya tidak lewat 14 hari setelah kita paripurna. Surat (usulan) kita ini tdk lagi melalui gubernur. Surat ini langsung ke presiden melalui mendagri," papar Ni'matullah.
Dalam rapat paripurna, sejumlah fraksi silang pendapat terkait usulan percepatan pembentukan Panitia Pemilihan (Panlih) Wagub Sulsel. Ni'matullah mengatakan, silang pendapat ini akan dikonsultasikan ke Mendagri. Namun, bagi Ni'matullah, ada proses yang harus dilalui sebelum pembentukan Panlih Wagub. Salah satunya, harus menunggu surat keputusan (SK) definitif Andi Sudirman Sulaiman sebagai gubernur Sulsel.
"Setelah (Andi Sudirman Sulaiman) dilantik, maka pimpinan DPRD Sulsel menyurat kepada partai pengusung untuk mengajukan nama-nama cawagub. Setelah seluruh partai pengusung menyepakati minimal dua nama yang diajukan, maka pada saat itulah DPRD baru punya kewenangan menetapkan panitia pemilihan," urai Ulla, sapaan akrab Ni'matullah.
Baca Juga : Kampanye Akbar, Pasangan Andalan Hati Minta Pendukung Jaga Soliditas dan Ketertiban
Ditegaskan, usulan fraksi untuk segera membentuk segera Panlih masih sebatas aspirasi. "Kita tampung saja sebagai masukan. Jadi, panlih dibentuk setelah ada calon yang didorong gubernur terpilih berdasarkan kesepakatan parpol pengusung, barulah kita bentuk panlih," lanjut Ulla.
"Kita juga bingung, kalau panlih mau dibentuk, dia mau bikin apa? Yang pertama, gubernur belum dilantik, kalau belum dilantik, wagubnya kan masih ada. SK (Andi Sudirman Sulaian sebagai wagub) masih ada. Statusnya secara hukum masih wagub," paparnya lagi.
Bila nantinya Sudirman sudah dilantik sebagai gubernur Sulsel, lanjut dia, maka ada alasan pimpinan DPRD Sulsel bersurat ke partai pengusung untuk mengusulkan nama-nama calon wakil gubernur.
Baca Juga : Partai Pendukung Tegaskan Komitmen Menangkan Andalan Hati Saat Kampanye Akbar di GOR Sudiang
"Kalau (parpol pengusung dan gubernur) sudah sepakat (mengusulkan minimal dua nama), lalu didorong ke DPRD, barulah dibentuk panlih. Panlih itu salah satu tugasnya mengecek persyaratan administrasi calon dan mempersiapkan mekanisme pemilihan," jelas Ulla.
Meski begitu, pimpinan DPRD Sulsel bersama fraksi akan melakukan konsultasi ke Mendagri terkait hal tersebut.
"Kalau mengambil pemberhentian tetap (NA) tanggal 12 Januari, berarti kan belum masuk 18 bulan (untuk pengisian jabatan wagub). Artinya ada ruang. Itu semua yang akan kita konsultasikan ke Mendagri. Supaya clear, kita ajak pimpinan fraksi," demikian Ulla.