RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Komunitas Tangan di Atas (TDA) Kota Makassar dan Legalta membentuk pusat bantuan hukum untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tujuan pembentukan pusat bantuan hukum tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terkait aspek legal dalam lingkup kewirausahaan, khususnya UMKM.
Direktur Legalta, Rahmat Indra Sakti, mengatakan yang melatarbelakangi pihaknya selaku penggagas pusat bantuan hukum, yakni aspek legal bisnis tidak kalah penting dibanding manajerial, marketing, sales, maupun branding dalam sebuah bisnis.
Baca Juga : TDA Makassar Kembali Menggelar Pesta Wirausaha di NIPAH PARK
"Aspek legal merupakan hal fundamental dalam sebuah bisnis, tetapi masih banyak pengusaha UMKM yang mengesampingkan pentingnya pemahaman dan pemenuhan aspek legal terkait usaha yang mereka jalankan dan juga karena awam hukum. Jadinya, tidak sedikit UMKM yang mengalami atau terjerat permasalahan hukum," ujar Indra dalam rilisnya, Senin (24/1/2022).
"Melalui pusat bantuan ini semoga ke depannya tidak ada lagi UMKM yang bermasalah dengan hukum," sambungnya.
Secara resmi pusat bantuan hukum tersebut berdiri pada 15 Januari 2022. Berlokasi di dua tempat, pertama di TDA Center, Jalan Perintis Kemerdekaan (depan Kantor Imigrasi Makassar). Kedua, di Kantor Legalta, Jalan Sam Ratulangi, mengikuti nota kesepahaman antara TDA Makassar dengan Legalta.
Selain membentuk pusat bantuan hukum, TDA Makassar bersama Legalta juga akan rutin melakukan edukasi kepada UMKM terkait aspek legal dalam lingkup kewirausahaan. (*)