RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi mengungkap jasa pembuatan hasil PCR dan Swab Antigen secara tidak resmi atau palsu di Kota Makassar.
AKP Moh Arifin selaku Kanit Reskrim Polsek Rappocini mengatakan pengungkapan ini bermula ketika seorang pelamar kerja masuk di toilet Klinik Kecantikan HOB yang berada di jalan Andi Djemma, Makassar pada hari Jumat 14 Januari 2022. Tanpa sadar handphone miliknya tertinggal hingga akhirnya ia melapor ke Polsek Rappocini.
Anggota Polsek Rappocini selanjutnya melakukan penyelidikan di Klinik Kecantikan HOP dan melakukan penggeledahan. Pada saat itu didapatkan bukti percakapan pemilik Klinik melalui WhatsApp (WA) yang mana percakapan tersebut menyebut adanya pembuatan hasil PCR dan Antigen yang dibuat secara tidak resmi untuk penerbangan.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
Saat anggota menemukan berkas yang diduga terkait pemalsuan tersebut, pemilik klinik melarang anggotanya kembali ke Polsek. Hingga akhirnya meminta bantuan ke Jatanras Polsertabes Makassar.
"Saat itu ada pelamar kerja yang masuk kamar mandi dan lupa HPnya. Dia melapor ke Polsek. Anggota ke sana dan melakukan pemeriksaan hingga ditemukan (berkas dugaan pemalsuan). Jadi kami panggil Jatanras," kata AKP Moh Arifin.
Dari pengungkapan tersebut polisi mendapatkan keterangan dari perempuan berinisial CH bahwa ia merupakan dokter kecantikan dan pemilik Klinik Kecantikan HOB itu.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
"(CH) menerima jasa pembuatan hasil PCR dan Swab Antigen secara tidak resmi/fiktif yang digunakan untuk persyaratan penerbangan dan (CH) mengerjakan pemalsuan dokumen tersebut," tambahnya.
Selanjutnya dari Keterangan lelaki berinisial AL, polisi medapatkan informasi bahwa ia bekerja di Klinik tersebut selama satu minggu. AL juga mengetahui bahwa pembuatan hasil PCR dan Antigen secara fiktif dilakukan semenjak diberlakukannya PCR dan Antigen untuk persyaratan penerbangan.
Adapun pembuatan keterangan PCR dan Swab Antigen cukup dengan mengirimkan identitas yang ingin membuat surat tanpa harus hadir di Klinik tersebut. Pembayaran dilakukan terlebih dahulu.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
"Adapun biaya untuk pengurusan PCR dan Swab Antigen antara lain PCR Rp.700.000 - Rp.900.000 dan Antigen Rp.200.000 - Rp.400.000. Pembayaran diawal melalui transfer kepadanya (CH)," jelasnya.
Dari kasus tersebut berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp Iphone 8 Plus warna gold dan beberapa hp merek berbeda lainnya. Satu unit Ipad, satu unit Printer, satu unit monitor CPU, satu keyboard, tiga alat debit.
"Pelaku bersama BB diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," bebernya.