Senin, 17 Januari 2022 20:00
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Pada waktu dahulu masyarakat mengurus dan membayar pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), namun kini Direktorat Jenderal Pajak telah meresmikan kemudahan akses dalam perpajakan atas penyampaian dan lapor SPT online atau yang biasa disebut DJP Online.

 

Melalui ketentuan lapor SPT Online dijelaskan bahwa layanan e-filling bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan kepada Anda sebagai pebisnis ataupun wajib pajak tertentu.

Untuk mengetahui lebih banyak mengenai apa itu Lapor SPT Online serta manfaatnya maka artikel ini akan membahas lebih detail kepada Anda. Keputusan dirjen pajak dalam menerapkan Lapor SPT Online yaitu memberikan pelayanan dan transaksi secara sistem elektronik, tujuannya untuk memudahkan dalam membayar pajak.

Baca Juga : Hari Ini, Aplikasi Pajak Tidak Bisa Diakses Seharian

Apa yang Dimaksud Lapor SPT Online?
Dengan adanya teknologi internet yang makin berkembang, semakin marak juga aplikasi online yang bermunculan ke permukaan terutama pada satu perangkat yaitu DJP Pajak Online.

 

Menurut Kementerian Keuangan
Lapor SPT Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh DJP melalui laman atau aplikasi untuk perangkat bergerak seperti mobile device.

Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Baca Juga : Antiribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Online dengan e-Billing Atau Aplikasi Pajak Online

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan.

Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

Manfaat Menggunakan e-Filing pada Lapor SPT Online
Dalam melaksanakan kegiatan e-filing dapat memberikan kemudahan wajib pajak dalam melaporkan SPT. Selain itu pelaporan SPT juga dapat membantu negara untuk mengecek dan mengarsipkan file secara mandiri, setelah konfirmasi pembayaran pajak yang sudah dibayar.

Baca Juga : Mengenal Aplikasi Pajak Online: Pengertian, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Berikut ini ada beberapa manfaat dalam menggunakan e-filing pada Lapor SPT Online, yaitu:

1. Membayar dan Melaporkan Tepat Waktu
Kebebasan dalam mengunduh aplikasi resmi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di Indonesia, agar dapat memberikan layanan e-filing dalam melaporkan dan membayar pajak serta dapat memberikan bukti yang sah dari DJP.

Manfaat ini juga memberikan ketepatan waktu dalam membayar dan melaporkan pajak, tentu dengan adanya kemudahan Lapor SPT Online tidak ada lagi alasan bagi wajib pajak yang telat membayar. Sehingga aplikasi ini juga memiliki fitur pengingat sebagai e-mail masuk atas jatuh tempo pelaporan SPT dan bayar pajak.

2. Mudah Dalam Mengawasi Dan Mengecek Pelaporan Pajak
Untuk Anda yang menggunakan layanan ini pada perusahaan yang besar, ternyata bisa digunakan dan dapat diawasi oleh banyak pengguna maupun beberapa perusahaan lainnya. Karena e-filling ini menyediakan fasilitas multi fitur pengguna dan multi perusahaan. Seperti manajer, CFO dengan Penandatangan SPT bersangkutan.

3. Menyediakan Pelaporan SPT Semua Jenis Pajak
Dengan mengakses e-filing atas keperluan dan pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan secara gratis, dan tidak dikenakan biaya apapun saat melaporkan SPT.

Keputusan ini dibuat agar wajib pajak dapat mematuhi pembayaran pajak serta meningkatkan pendapatan negara. Dalam menggunakan e-filing pada pelaporan SPT juga sudah disediakan beberapa jenis, yaitu SPT Masa, SPT Tahunan dan SPT Pajak lainnya.

4. Praktis dan Terintegrasi dengan Berbagai Layanan Pajak
Adanya fitur integrasi ini dapat membuat memudahkan Anda menggunakan layanan tersebut serta efisiensi waktu.

Seperti yang berkaitan dengan perpajakan yaitu memberikan Anda kemudahan menghitung pajak otomatis, setor pajak online, lapor SPT, mendapatkan ID billing, serta mendapatkan EFIN dalam satu website.

5. Memberikan Kenyamanan dan Keamanan Data
Diterapkan lapor SPT Online ini juga memiliki sertifikat yang resmi seperti ISO 27001. Sehingga Anda tidak perlu khawatir, nyaman dan merasa aman saat mengarsip dokumen serta melaporkan pajak atas kerahasiaan perusahaan.

Apa Saja Syarat Dalam Menggunakan Lapor SPT Online?
Setelah Dirjen pajak yang sudah mengambil keputusan, maka semua pelayanan pajak akan beralih ke sistem online untuk itu wajib pajak diharapkan dapat membuat perencanaan pajak. Selain itu DJP Online juga memiliki syarat dalam menggunakan Lapor SPT Online seperti:

1. Dapat Memiliki Kode Billing
Dengan melalui kode biling ini dapat digunakan oleh setiap wajib pajak yang ingin membayar pajak secara online. Selain itu, kode ini juga dapat membayar pajak Anda menjadi lebih mudah.

Sebagai persyaratan dalam memiliki kode billing ini harus Anda unduh aplikasinya dahulu, selanjutnya bisa Anda instal melalui komputer atau handphone Anda.

2. Dapat Melaporkan SPT
SPT adalah sebuah laporan pajak tahunan yang harus dilaporkan dengan rutin, tentu bagi wajib pajak atau badan yang tidak melaporkan pajak tersebut akan mendapatkan masalah.

Sebelum ditetapkannya DJP Pajak Online, wajib pajak biasanya harus melaporkan dan membawa berkas ke kantor pajak langsung. Akan tetapi, pada masa sekarang dengan adanya kemudahan dan media aplikasi seperti komputer, handphone dan sebagainya. Anda hanya tinggal mengupload dokumen pelaporan Anda ke dalam akun pajak.

SPT juga dapat dibuat melalui aplikasi, sesuai dengan format yang sudah disediakan. Tetapi, cobalah untuk memastikan dalam pengerjaan laporan pajak tersebut Anda sudah paham mengenai aplikasi pajak online serta pengisian data secara online.

Cara Registrasi dan Lapor Pajak Online
Dengan berbagai syarat dalam melakukan registrasi dan melapor pajak online yaitu wajib pajak harus sudah memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN). Jika Anda ingin mendapatkan EFIN, Anda harus mendatangi KPP setempat terlebih dahulu sesuai dengan status wajib pajak tinggal.

Berikut ini cara registrasi serta pelaporan pajak pribadi dan badan di DJP Online, yaitu:

1. Registrasi Pajak Online
-Kunjungi halaman di website djponline.pajak.go.id
-Setelah itu, silakan masukkan NPWP dan Nomor EFIN Anda
-Tuliskan kode keamanan Anda dengan benar
-Kemudian klik verifikasi
-Kemudian silakan isi data yang diminta dengan benar
-Selanjutnya klik Simpan
-Setelah itu, cek email Anda yang berisi password dan tautan
-Kemudian klik tautan
-Lakukan login dengan password yang sudah disimpan

2. Melaporkan SPT Pajak Online
Ketika Anda ingin menggunakan layanan e-filing untuk wajib pajak pribadi dan badan, yaitu dengan cara:

A. Menggunakan Layanan E-filling Bagi Wajib Pajak Pribadi
Berikut ini tahap-tahap dalam menggunakan layanan e-filling, yaitu :
-Lakukan login ke halaman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
-Klik dan masuk ke fitur e-filing
-Selanjutnya klik dan pilih buat SPT
-Kemudian jawab pertanyaan yang diajukan
-Setelah itu, pilih SPT yang disarankan dari sistem pajak
-Kemudian isi data SPT sesuai dengan jenis SPT yang Anda terima
-Jika SPT sudah terisi, masukkan kode verifikasi dan kirim SPT
-Kemudian unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

B. Menggunakan Layanan E-filling Bagi Wajib Pajak Badan
-Pada tahap awal, Anda harus membuat SPT di aplikasi e-SPT yang sudah tersedia pada halaman website www.pajak.go.id
-Berikutnya isi SPT di aplikasi e-SPT
-Setelah itu, buat SPT dengan format .csv di aplikasi pajak online
-Kemudian scan lampiran dalam bentuk pdf
-Selanjutnya, upload e-SPT pada fitur e-filing di halaman www.djponline.pajak.go.id
-Terakhir, buat laporan SPT seperti lapor SPT wajib pajak pribadi.

Setelah semua proses e-filing selesai, bukti laporan pajak akan dikirimkan ke email Anda atau email yang Anda daftarkan. Di email tersebut tertera jelas Nama, NPWP, Tahun Pajak, Jenis SPT, Status SPT, hingga Tanggal Penyampaian.

Seperti itulah pembahasan singkat tentang aplikasi DJP Online. Sehingga untuk wajib pajak yang belum memiliki kemudahan akses pajak online, silakan buat lalu aplikasikan dalam pembayaran pajak maupun pembuatan laporan SPT tahunan.

Namun, ketika Anda mempunyai bisnis dan mengalami kesulitan dalam menghitung dan melaporkan pajak pada usaha, Anda bisa menggunakan KlikPajak software untuk membantu dan memudahkan penghitungan pajak serta penghitungan laporan keuangan dari usaha Anda.

Tidak hanya mengelola dan mencatat pajak saja, tetapi software akuntansi seperti KlikPajak juga dapat dengan mudah melakukan pencatatan dan penyajian laporan keuangan.

Seperti pemantauan stok, pembuatan invoice otomatis, rekonsiliasi bank transaksi secara otomatis, penghitungan aset, dan keuangan usaha yang mudah dikelola karena terdapat 20 lebih laporan keuangan secara real time. Cobalah gunakan KlikPajak gratis 14 hari.

Bagi Anda yang sibuk dan membutuhkan jasa pembuatan laporan keuangan beserta analisanya bisa menggunakan KlikPajak Accounting Service. Dapatkan update informasi dari KlikPajak dengan mengikuti media sosialnya di Facebook, Instagram dan LinkedIn. (*)

BERITA TERKAIT