Senin, 17 Januari 2022 19:00
Ilustrasi.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM - Perpajakan masih identik dengan urusan yang rumit, sulit, dan berbelit. Yang paling merasakan hal ini terutama wajib pajak badan, yakni wajib pajak berupa perusahaan atau organisasi yang memiliki badan hukum. Bagi mereka, aplikasi pajak online adalah sarana yang sangat membantu dalam hal pendaftaran, pemotongan, pemungutan, serta pelaporan pajak.

 

Wajib pajak kerap menghadapi berbagai kendala dalam urusan pajak. Bagi wajib pajak pribadi alias perorangan, mungkin proses yang dianggap paling merepotkan adalah bagian hilir, yaitu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak.

Sedangkan wajib pajak badan, khususnya orang-orang yang bertugas menangani perpajakan di dalamnya, bisa jadi sudah pening dari hulu, yakni sejak pendaftaran wajib pajak. Aplikasi pajak online hadir untuk membantu mengatasi kendala-kendala itu.

Baca Juga : Hari Ini, Aplikasi Pajak Tidak Bisa Diakses Seharian

Apa Itu Aplikasi Pajak Online?
Masalah kepatuhan pajak sudah lama menjadi perhatian Kementerian Keuangan, terutama Direktorat Jenderal Pajak. Baik wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan dulu kerap lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Ada yang sengaja tidak mematuhi kewajiban itu, tapi lebih banyak yang memang tak bisa menaati aturan pajak lantaran tak memahami proses yang berlaku.

Dengan makin majunya teknologi, Direktorat Jenderal Pajak membuat inovasi dengan menyelenggarakan layanan perpajakan secara elektronik dengan bantuan Internet. Sederet layanan yang awalnya hanya bisa diakses dengan mendatangi kantor pajak lantas dapat dimanfaatkan di mana pun dan kapan pun menggunakan teknologi digital.

Baca Juga : Antiribet! Begini Cara Mudah Bayar Pajak Online dengan e-Billing Atau Aplikasi Pajak Online

Untuk menyokong inovasi itu, Direktorat Jenderal Pajak pun menggandeng mitra aplikasi pajak online. Payung hukum yang mendasari kerja sama itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Artinya, aplikasi pajak yang ditunjuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Pajak berstatus resmi, bukan abal-abal.

Status ini penting karena aplikasi pajak akan menerima data spesifik dari perusahaan yang bersifat personal. Bila aplikasi tak memiliki kredibilitas dan kredensial, ada risiko besar kebocoran data yang bisa disalahgunakan dan merugikan wajib pajak badan terkait.

Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak membuat sistem penyaringan yang menerapkan syarat dan ketentuan bagi aplikasi pajak online yang hendak menjadi mitra.

Baca Juga : Makin Mudah Lapor SPT Online dengan DJP Online, Berikut Caranya

Saat ini terdapat 15 penyedia jasa aplikasi perpajakan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Daftar ini bisa berubah tergantung kebijakan Direktorat Jenderal Pajak. Semua aplikasi itu terikat oleh peraturan perpajakan dan wajib menjalankan kewajibannya agar terus dapat menjadi penyedia aplikasi perpajakan mitra resmi pemerintah.

Apa Saja Manfaat Aplikasi Pajak Online?
Penyedia jasa aplikasi pajak adalah bagian dari program digitalisasi perpajakan pemerintah yang berjalan sejak awal tahun 2000-an. Aplikasi yang terintegrasi dengan layanan Direktorat Jenderal Pajak ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakan. Dalam kaitan dengan hak dan kewajiban itu, manfaat utama aplikasi pajak online adalah memudahkan urusan perpajakan.

Kemudahan itu antara lain didapatkan dalam:

-Pendaftaran wajib pajak secara elektronik (e-Registration)
-Pembuatan nomor pokok wajib pajak (NPWP)
-Pembuatan dan penyaluran bukti pemotongan pajak (e-Bupot)
-Pengurusan faktur pajak secara elektronik (e-Faktur)
-Pembuatan kode billing dan pembayaran pajak secara elektronik (e-Billing)
-Penghitungan pajak
-Penyediaan aplikasi SPT
-Penyaluran SPT
-Pelaporan SPT online (e-Filing)
-Validasi status wajib pajak
-Restitusi pajak
-Pengkreditan pajak
-Insentif pajak

Dengan sederet kemudahan tersebut, tugas wajib pajak menjadi lebih ringan. Risiko terkait dengan kepatuhan perpajakan pun bisa ditekan. Karena menggunakan sistem online, berbagai dokumen fisik tak lagi diperlukan karena semua bisa tersedia secara online. Beberapa aplikasi juga terkoneksi dengan software akuntansi. Dengan begitu, manajemen perpajakan badan usaha pun bisa menjadi lebih baik sehingga pengaturan keuangan dapat lebih solid.

Masalah teknis seperti situs resmi Direktorat Jenderal Pajak yang sulit atau bahkan tak bisa diakses pun bisa diatasi dengan bantuan aplikasi pajak. Sebab, wajib pajak cukup menggunakan sistem aplikasi yang terkoneksi dengan situs resmi tersebut.

Dengan memanfaatkan penyedia aplikasi perpajakan, wajib pajak juga bisa lebih nyaman dalam mengelola pajak dengan valid dan sah tanpa khawatir akan keamanan data transaksi perpajakan.

Namun, manfaat yang bisa didapatkan dari layanan aplikasi pajak online itu tidak semuanya gratis. Ada beberapa layanan yang tanpa biaya, tapi ada juga yang premium alias berbayar. Besaran biaya yang ditawarkan tiap penyedia aplikasi bervariasi, tergantung fitur dan cakupan layanan.

Aplikasi pajak online juga bermanfaat bagi otoritas pajak. Beban sistem elektronik yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak bisa terdistribusikan dengan adanya layanan ini. Apalagi saat terjadi pandemi Covid-19, ketika beban itu meningkat drastis lantaran hampir semua kegiatan dilakukan secara online untuk mengurangi risiko penularan.

Tips Memilih Aplikasi Pajak Online yang Baik
Tujuan keberadaan penyedia aplikasi perpajakan adalah memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan kepada para wajib pajak. Maka pastikan memilih aplikasi yang dinilai mampu menyediakan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan badan usaha yang dikelola.

Sebab, kebutuhan tiap badan usaha berbeda-beda. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah alias UMKM, misalnya, mungkin belum terlalu banyak berurusan dengan administrasi perpajakan karena bisnisnya masih dalam taraf perintisan. Jumlah karyawan pun cenderung masih sedikit.

Meski demikian, layanan aplikasi ini bisa jadi amat dibutuhkan karena belum ada sumber daya yang secara spesifik bisa mengurus administrasi perpajakan kantor. Padahal pajak sangatlah penting dalam pengelolaan usaha. Bila tak mematuhi aturan pajak, entah disengaja entah tidak, ada sanksi yang akan mempengaruhi kelanjutan bisnis ke depan.

Pastikan pula memilih aplikasi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk lebih memastikan keamanan data transaksi dan informasi penting lain terkait dengan perpajakan.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Pajak, terdapat lima belas (15) aplikasi pajak online yang sudah terdaftar dan dapat Anda gunakan:

-PT Jurnal Consulting Indonesia (Klikpajak by Mekari)
-PT Achilles Advanced Systems (Online Pajak)
-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
-PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-PT Cipta Piranti Sejahtera (Accurate)
-PT Fintek Integrasi Digital (Pajak.io)
-PT Garda Bina Utama (Ayo Pajak)
-PT Hexa Sarana Intermedia (Sipajak)
-PT Integral Data Prima (Pajak Express)
-PT Jurnal Consulting Indonesia (Klik Pajak)
-PT Mitra Pajakku (Pajakku)
-PT Nebula Surya Corpora (Sobat Pajak)
-PT Paradigma Matra Indonesia
-PT Prima Wahana Caraka
-PT Sarana Prima Telematika

Yang tak kalah penting ketika hendak memilih aplikasi pajak adalah aksesibilitasnya. Untuk itu, Anda sebaiknya pilih penyedia layanan yang mudah dihubungi setiap saat bila mendapati kendala. Dengan begitu, ketika Anda mengalami kesulitan, akan langsung teratasi oleh customer service dari pihak penyedia.

Selain itu, aplikasi pajak online yang terintegrasi dengan software akuntansi juga bisa dijadikan pertimbangan. Karena, dengan adanya pengintegrasian tersebut, akan memudahkan manajemen finansial perusahaan. Jadi, mana aplikasi pajak online yang akan Anda gunakan? (*)

BERITA TERKAIT