Jumat, 14 Januari 2022 17:20
Ubedilah Badrun. (Foto: Antara/Dyah Dwi A.)
Editor : Nur Hidayat Said

 

 

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, dilaporkan oleh Immanuel Ebenezer ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022), terkait aduan ke KPK dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Immanuel adalah Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania. Dia mengatakan, pihaknya melaporkan Ubedilah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

Baca Juga : Pakar HTN: Pilpres Satu Putaran Sulit Terwujud

"Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat, tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik," tutur Noel, sapaan akrabnya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

 

Noel mengungkapkan, sebagai seorang dosen semestinya Ubedilah bisa lebih memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

"Artinya selevel dosen aktivis, kok, bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedilah Badrun untuk meminta maaf kepada publik," tuturnya.

Baca Juga : Pengamat: Gibran Tak Matang dan Minim Kecerdasan Emosional

Dalam laporan ini, kata dia, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa rekaman video.

Noel juga menyampaikan bahwa laporan ini bisa saja dicabut jika nantinya Ubedilah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

"Iya kami akan cabut laporannya Ubedilah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara," beber Noel.

Baca Juga : Berkunjung ke Manado, Gibran Ajak Anak Muda Ikut Inkubasi Bisnis

Laporan terhadap Ubedilah ini terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan pada 2015. (*)

Sumber: CNN Indonesia