Rabu, 12 Januari 2022 21:17
Komisi II DPRD Jeneponto melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Jeneponto pada Rabu (12/1/2022).
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Komisi II DPRD Jeneponto melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Asisten Administrasi Umum, Kepala BPKAD dan Kabag Hukum Setda Kabupaten Jeneponto pada Rabu (12/1/2022).

 

RDP tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Pimpinan DPRD Jeneponto Nomor : 07/DPRD/I/2022, Perihal rencana penetapan denda keterlambatan pembayaran rekening air bagi pelanggan.

Ketua Komisi II DPRD Jeneponto, Hanapi Sewang membuka acara dan sekaligus memberikan sambutan pertama pada RDP yang dilaksanakan di ruangan rapat Komisi II DPRD Jeneponto. Ia berharap RDP menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Memperingati HUT Ke 417 Kota Makassar, Perumda Air Minum Kota Makassar memberikan kemudahan bagi para calon maupun pelanggan non aktif.

"Kita hadir di tempat ini untuk mengakomodir beberapa aspirasi masyarakat yang telah masuk di DPRD, terkait pembayaran air dan pemakaian air pelanggan serta beberapa agenda yang telah kita laksanakan beberapa waktu lalu terkait rencana penetapan tarif air minum dan tarif denda," ujarnya

 

Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, H. Muh. Imam Taufiq HB menyebut membutuhkan kejelasan dari Pemerintah Daerah karena dari tahun 2021 sampai saat ini Dewan Pengawas PDAM Jeneponto belum dibentuk.

Bahwa dalam kekosongan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga : Keberatan Penggunaan Fasilitas oleh Paslon Pilwali, Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar Resmi Melapor ke Bawaslu

"Melalui Pimpinan DPRD meminta agar segera membentuk Dewan Pengawas PDAM Jeneponto sesuai Peraturan yang berlaku dan untuk Direktur PDAM agar memperbaiki manajemen pengelolaan pencatatan meteran air yang tidak sesuai dengan pemakaian air pelanggan," sebutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD, H. Muhammad menyampaikan usulan kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran.

Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi mengatakan kondisi PDAM saat ia mulai menjabat sebagai Direktur dalam keadaan kolaps bahkan mati suri akibat permasalahan internal yang ditinggalkan direksi sebelumnya. Kondisi keuangan tidak stabil karena beberapa tunggakan listrik, gaji, BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan.

Baca Juga : Porpamnas PDAM Resmi Dibuka, Walikota Makassar: Makassar harus Jadi Tuan Rumah yang Baik

"Sehingga kami pada saat itu butuh usaha ekstra untuk terus melakukan perbaikan manajemen internal di PDAM Jeneponto dan Alhamdulillah saat ini sudah stabil," katanya.

Terkait rencana kenaikan tarif denda keterlambatan pembayaran tahun 2022 yaitu Kelompok I dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 20.000, Kelompok II dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 25.000, Kelompok III dari Rp. 15.000 menjadi Rp. 30.000, Kelompok IV dari Rp. 15.000 menjadi 45.000.

"Jadi denda tersebut bervariasi sesuai kelompok yang telah ditentukan. Terkait kekosongan Dewan Pengawas di Lingkup PDAM Jeneponto, Insya Allah besok kami akan menyurat ke Bupati Jeneponto untuk menindaklanjuti hasil pertemuan kita hari ini," ujarnya

Baca Juga : PDAM Siaga Kemarau

 

Penulis : Samsul Lallo