Rabu, 12 Januari 2022 13:22
Tersangka dugaan korupsi RS Batua Makassar. (Foto/Humas Polda)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel hari ini telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Makassar. Pelimpahan tahap dua dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

 

"Betul ada. Sudah selesai dilakukan di Krimsus," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu 12 Januari 2022

Kombes Pol Komang Suartana mengatakan 13 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel diantaranya AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian

Sebelumnya, Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap 13 tersangka. Penahanan tersangka dilakukan karena dianggap penting untuk memudahkan proses penyelesaian kasus tersebut.

 

"Bener. Malam ini sudah ditahan. Memang sudah saatnya harus ditahan. Supaya aman untuk tahap duanya," kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony, pads Kamis (30/12/2021), malam..

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Makassar telah menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.

Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan

Ke-13 tersangka itu, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Kemudian, HS, MW, dan AS dari kelompok kerja (pokja) III, MK Direktur PT SA, AIHS selaku kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektur Pengawasan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), telah terjadi kerugian negara sekitar Rp22 miliar lebih terhadap pembangunan RS tersebut.

Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP