RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Lima nelayan yang diketahui berinisial S (49), Z (18), B (54), R (71) dan RA (53) serta seorang buruh harian berinisial K (34) ditangkap atas dugaan tindak pidana perdagangan penyu.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Pulau Gondong Bali, Desa Mattiro Matae, Kecamatan Liukang Tuppabiring, Kabupaten Pangkep dan di salah satu rumah makan di jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar.
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan para pelaku mulai dari penyu hidup hingga potongan-potongan tubuh satwa dilindungi berhasil diamankan polisi.
Baca Juga : Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Perkuat Sinergitas Kamtibmas Unismuh dengan Institusi Kepolisian
"Pelaku S, Z, B, dan R ditangkap di Pulau Gondong Bali sementara RA dan K itu ditangkap di Jalan Tentara Pelajar, Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Selasa (11/1/2022).
Atas perbuatannya keenam tersangka disangkakan Pasal 40 Ayat 2 Juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta," tambah Kombes Pol Komang.
Baca Juga : Wakapolres Wajo Periksa Kondisi Ruangan Tahanan
Perwakilan Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ilham mengatakan ulah para pelaku awalnya terungkap setelah diterima informasi adanya aktivitas eksploitasi para pelaku.
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional Kementerian kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa para pelaku mulai menebar jaring untuk menangkap penyu.
"Enam bulan kami mencari dan akhirnya mendapat informasi bahwa para pelaku menebar jaring di sekitar perairan Gondong Bali. Ketika dilakukan pengecekan di lapangan ditemukan kapal pelaku yang didalamnya ada 5 ekor penyu hijau. Empat dalam kondisi hidup dan satu mati. Kami selanjutnya berkoordinasi dengan Ditkrimsus untuk menindaklanjutinya," katanya.
Baca Juga : Ribuan Warga Barru Antusias Ikuti Bakti Sosial Kapolda Sulsel
Selanjutnya, dari hasil pengembangan personil Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel berhasil menangkap dua orang pelaku lain beserta 93 kilogram potongan tubuh penyu yang sudah dikeringkan.
"Ditangkap lagi dua pelaku di Jalan Tentara Pelajar beserta kurang lebih 93 kilogram bagian-bagian tubuh penyu yang berada di dalam sebuah kendaraan roda empat," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Hasil interogasi kedua pelaku menyebut potongan tubuh penyu kering itu digunakan sebagai menu di salah satu rumah makan yang ada di Kota Makassar. Potongan tubuh penyu kering itu dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama. Mereka membeli potongan tubuh penyu kering tersebut dengan harga Rp150 ribu per kilogram.
Baca Juga : Polda Sulsel: Butuh Kerja Sama Semua Pihak Awasi Distribusi Produk Energi Subsidi
"Para tersangka mengaku hanya jual di Makassar, tidak sampai ke luar negeri. Daging penyu dari tersangka R di Dermaga Takalar Lama. Tersangka K menjual daging penyu seharga Rp250 ribu per kilogram sehingga total penjualan sebesar Rp22.750.000," tambah Widoni.