Selasa, 11 Januari 2022 10:56
Masjid Nabawi (Foto Saudi Gazette)
Editor : Usman Pala

RAKYATKU.COM--Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa izin untuk mengunjungi dan melakukan shalat di Rawdah Sharif dan mengunjungi makam Nabi di Masjid Nabawi di Madinah akan dikeluarkan dalam waktu satu bulan dalam setiap kunjungan.

 

Dilansir dari Saudi Gazette, harus ada selang waktu 30 hari untuk mendapatkan izin kedua untuk shalat di Rawdah Syarif dan mengunjungi makam Nabi setelah melakukan ritual berdasarkan izin pertama yang dikeluarkan.

Kementerian juga mengatakan bahwa tidak ada izin yang akan dikeluarkan bagi perempuan untuk mengunjungi makam Nabi.

Baca Juga : Kemenag Minta Jemaah Umrah Tinggalkan Arab Saudi Sebelum 29 Zulkaidah

"Izin berziarah ke makam Nabi dibatasi hanya untuk laki-laki, sedangkan perempuan dapat mengajukan izin untuk shalat di Rawdah Syarif," tulisnya, dikutip, Selasa (11/1/2022).

 

Ditambahkan, jemaah perlu mengambil izin untuk melakukan masing-masing dari lima shalat wajib di Masjidil Haram di Mekah tetapi tidak perlu mengambil izin untuk shalat di Masjid Nabawi.

"Jamaah dan jemaah umrah harus mendapatkan izin untuk umrah, sholat di Masjidil Haram, Rawdah Syarif dan mengunjungi makam Nabi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna," tambahnya.

Baca Juga : Masih Ada 26 Jemaah Haji Indonesia 1444 H Dirawat di RS Arab Saudi

Selain itu harus mematuhi protokol kesehatan, mengenakan masker dan menjaga jarak sosial diperlukan di dalam Dua Masjid Suci itu.

"Hanya mereka yang status kesehatannya di aplikasi Tawakkalna kebal yang diizinkan memasuki masjid suci," jelasnya.